DEPOK | Star7Tv – Pemerintah Kota Depok akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional Kafe Koat, sebuah keputusan yang sekaligus menghantam keras isu adanya bekingan pejabat yang sempat bergulir di ruang publik. Penutupan ini menjadi jawaban langsung atas tudingan yang menyeret nama Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto, menegaskan bahwa keputusan Pemkot menutup Kafe Koat membuktikan tidak adanya kompromi terhadap pelanggaran aturan, khususnya terkait perizinan usaha. Ia menilai, fakta tersebut otomatis mematahkan isu yang selama ini diarahkan kepada dirinya dan Wakil Wali Kota Depok.
“Kalau memang ada bekingan, tidak mungkin operasional kafe itu dihentikan. Fakta hari ini sudah menjawab semuanya,” ujar Siswanto kepada wartawan, Selasa, (13/1).
Siswanto menyayangkan munculnya tudingan yang dilontarkan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurutnya, tuduhan tersebut disampaikan tanpa dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Jangan membangun narasi liar. Kalau ada tuduhan, seharusnya disertai bukti. Negara ini punya mekanisme hukum, bukan ruang bebas untuk asumsi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa komitmen Wakil Wali Kota Depok dalam penegakan aturan sudah berulang kali dibuktikan melalui berbagai tindakan konkret di lapangan. Sejumlah lokasi yang dinilai melanggar regulasi, kata Siswanto, telah ditindak tanpa pandang bulu.
“Sudah banyak yang dieksekusi. Mulai dari Perumahan Pangeran Residen, pengeboran sumur air ilegal di Tapos, hingga tempat pemotongan hewan. Itu menunjukkan konsistensi dan keberanian dalam menegakkan aturan,” ungkapnya.
Menurut Siswanto, justru karena rekam jejak ketegasan tersebut, tudingan adanya perlindungan terhadap Kafe Koat terasa tidak masuk akal. Penutupan kafe itu, lanjutnya, menjadi bukti bahwa Pemkot Depok tidak tunduk pada tekanan kepentingan apa pun.
“Ini bukan sekadar penutupan usaha, tapi penegasan bahwa Pemkot Depok bekerja berdasarkan aturan, bukan pesanan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Siswanto mengungkapkan bahwa dirinya bersama Wakil Wali Kota Depok tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk merespons tudingan yang dinilai merugikan nama baik. Ia menyebut, isu tersebut berpotensi menyeret persepsi publik ke arah dugaan gratifikasi atau konflik kepentingan.
“Kalau tuduhan itu dibiarkan, dampaknya bisa serius. Karena itu, opsi hukum sedang kami kaji agar semuanya terang dan jelas,” ujarnya.
Siswanto menegaskan, penegakan hukum diperlukan agar ruang publik tidak terus dipenuhi narasi tanpa dasar yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi demokrasi di Kota Depok.
“Siapa pun yang menyampaikan tuduhan, harus siap mempertanggungjawabkannya. Fakta sudah berbicara,” pungkasnya. (RN)






