DEPOK | Star7Tv – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Depok akhirnya buka suara terkait meninggalnya seorang warga negara asingy (WNA) asal Inggris berinisial DJR (53) di ruang detensi, Selasa (21/4/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa deteni tersebut sebelumnya diamankan pada 20 April 2026 untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian terkait dugaan pelanggaran izin tinggal.
Mengenai kronolgi meninggalnya DJR, Irvan menerangkan, diketahui pada Selasa sore sekitar pukul 15.45 WIB. Petugas menerima laporan adanya kecurigaan terhadap kondisi deteni yang berada di dalam kamar mandi ruang detensi.
“Petugas melakukan pengecekan awal, namun tidak ditemukan respons. Selanjutnya dilakukan pembukaan paksa pintu kamar mandi,” ujar Irvan, (22/4), dalam keterangan resminya.
Irvan juga mengungkapkan, lanjutnya, setelah pintu berhasil dibuka, DJR ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Petugas kemudian segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia.y
Imigrasi Depok menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Imigrasi juga menyampaikan belasungkawa atas kejadian ini.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya DJR. Kami berkomitmen menangani peristiwa ini secara profesional dan bertanggung jawab,” tambah Irvan.
Saat ini, Imigrasi Depok terus berkoordinasi dengan kepolisian, perwakilan Pemerintah Inggris, serta keluarga korban di Indonesia guna memastikan proses penanganan berjalan baik dan komunikasi tetap terjaga.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius, mengingat detensi imigrasi merupakan bagian dari proses penegakan hukum keimigrasian yang harus tetap menjunjung tinggi aspek kemanusiaan dan pengawasan ketat. (RN)






