Gubernur Dedi Mulyadi Terbitkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan 2026, Begini Penjelasannya!

Gubernur Dedi Mulyadi Terbitkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan 2026, Begini Penjelasannya!
Pic Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan SE terkait syarat kebijakan bayar pajak. (IST, Star7Tv)

BANDUNG | Star7Tv – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jawa Barat) resmi menerbitkan surat edaran terkait kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 6 April 2026 itu mengatur bahwa masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

Dalam isi edaran dijelaskan, wajib pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Kemudahan ini juga berlaku bagi kendaraan yang belum atau sedang dalam proses balik nama.

“Langkah ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat, baik individu maupun badan usaha, dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” demikian isi surat tersebut, pada, Senin, (6/4).

Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat dalam menghadirkan layanan publik yang lebih fleksibel, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan administratif yang menghambat masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan di wilayah Jawa Barat. (RN)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP