DEPOK | Star7Tv – Rencana pengukuhan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok mendadak berubah arah. Alih-alih digelar secara seremonial, agenda tersebut kini dialihkan menjadi konsolidasi internal organisasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kadin Kota Depok, Edmond Johan, mengungkapkan keputusan itu diambil demi menjaga stabilitas organisasi di tengah konflik yang masih membelit Kadin Jawa Barat.
Menurut Edmond, langkah tersebut merupakan hasil komunikasi dan konsultasi dengan jajaran Wakil Ketua Kadin Pusat. Dalam pembahasan itu, muncul pertanyaan soal kewenangan Kadin Jawa Barat untuk melakukan pelantikan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota.
Ia menyoroti kondisi Kadin Jawa Barat yang saat ini masih menghadapi proses hukum di dua wilayah, yakni Pengadilan Negeri Kemang dan Bandung. Situasi tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan legalitas apabila tetap memaksakan pengukuhan di daerah.
“Kalau tetap dikukuhkan oleh Kadin Jawa Barat, dikhawatirkan Kadin Depok ikut terseret dalam polemik yang sedang berjalan,” ujarnya.
Edmond menilai, menjaga jarak dari potensi sengketa adalah pilihan paling rasional. Ia menyebut konsolidasi internal lebih aman dan strategis dibandingkan menggelar seremoni yang berisiko menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Edmond menegaskan bahwa kepemimpinannya sebagai Plt Ketua Kadin Kota Depok merupakan hasil rapat pleno para pengusaha Depok yang digelar pada 3 Desember 2025. Penetapan itu, katanya, mengacu pada ketentuan Peraturan Organisasi (PO) Pasal 678.
Ia juga menyampaikan bahwa secara regulasi, struktur kepengurusan yang ada telah memiliki legitimasi. Dasarnya merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin.
“Secara organisasi dan hukum, kepengurusan Kadin Kota Depok sudah sah. Pengukuhan hanya bersifat seremoni,” tegasnya.
Edmond menjelaskan, statusnya sebagai pelaksana tugas merupakan mekanisme pergantian antar waktu hingga akhir masa jabatan. Surat keputusan sebelumnya tetap digunakan dan dinilai masih berlaku secara hukum.
Untuk sementara, Kadin Kota Depok memilih memperkuat barisan internal sembari menunggu kepastian penyelesaian sengketa di tingkat provinsi. Kepengurusan yang ada dipastikan tetap berjalan dan menjalankan program kerja sesuai aturan organisasi hingga masa jabatan berakhir. (RN)






