DEPOK | Star7Tv – Isu pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang belakangan ramai di masyarakat mendapat respons tegas dari BPJS Kesehatan. Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Depok, Livendri Irvarizal, memastikan bahwa Pemerintah Pusat belum mengeluarkan regulasi apa pun terkait pemutihan iuran JKN-KIS.
Dalam kegiatan Ngopi JKN bersama media di Café Semusim, Kalimulya, Cilodong, Depok, Livendri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan isu yang tidak jelas sumbernya.
“Sampai dengan hari ini belum ada regulasi dari Pemerintah Pusat terkait pemutihan BPJS Kesehatan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak percaya kabar yang tidak benar,” ujarnya, Senin (08/12/2025).
Ia menegaskan bahwa peserta JKN-KIS tetap wajib membayar iuran secara rutin setiap bulan. Menunda pembayaran, kata dia, hanya akan merugikan peserta sendiri ketika membutuhkan layanan kesehatan.
“Kami meminta masyarakat tetap memenuhi kewajibannya. Jangan berhenti membayar hanya karena isu yang tidak jelas,” tegasnya.
Lewat forum Ngopi JKN, BPJS Kesehatan berharap bisa terus meluruskan informasi dan memperkuat peran media dalam menjaga keakuratan informasi terkait program JKN di tengah publik. (RN)






