DEPOK | Star7Tv – Dorongan kuat dari Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah, menjadi pendorong utama disiapkannya regulasi berupa peraturan wali kota (Perwal) terkait program operasi bibir sumbing dan langit-langit gratis. Kebijakan ini diharapkan menjadi payung hukum agar layanan tersebut dapat berjalan secara rutin dan berkelanjutan setiap tahun.
Hamzah menegaskan, keberadaan Perwal sangat penting untuk memastikan program tidak hanya bersifat insidental, tetapi menjadi bagian dari kebijakan resmi pemerintah daerah yang didukung anggaran tetap.
Perlu diketahui, DPRD dan Pemkot Depok akan melakukan skema mengenai anggaran. Program operasi bibir sumbing dan langit-langit gratis ini harus diformalkan melalui Perwal agar memiliki kepastian hukum sekaligus jaminan keberlanjutan, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang sangat membutuhkan layanan ini.
Ia menjelaskan, lanjut Hamzah, tanpa regulasi yang jelas, program operasi gratis berpotensi tidak konsisten pelaksanaannya. Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap layanan tersebut cukup tinggi, mengingat biaya operasi yang tidak sedikit jika dilakukan secara mandiri.
“Biaya operasi bisa mencapai Rp25 juta hingga Rp32 juta. Ini tentu sangat memberatkan masyarakat, ” kata Hamzah, seperti dilansir IDRTDY, Jumat, (17/4).
Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Kota Depok menyatakan siap mendukung langkah Pemerintah Kota dalam menyusun Perwal tersebut, termasuk dalam penganggaran melalui Dinas Kesehatan agar program dapat berjalan secara rutin setiap tahun.
Sementara itu, Wali Kota Depok, Supian Suri, menyambut baik dorongan DPRD dan memastikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema kebijakan yang lebih sistematis. Ia menegaskan bahwa program operasi bibir sumbing dan langit-langit gratis akan terus dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih terstruktur, termasuk melalui pendataan sejak dini.
Menurutnya, penanganan pada “masa emas” menjadi kunci keberhasilan tindakan medis, yakni maksimal usia tiga bulan untuk bibir sumbing dan sekitar satu tahun untuk langit-langit.
“Kalau dilakukan pada masa tersebut, hasilnya akan jauh lebih optimal,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Depok juga menginstruksikan aparatur wilayah, mulai dari lurah hingga puskesmas, untuk aktif melakukan pendataan kasus sejak dini guna memastikan setiap pasien dapat tertangani tepat waktu.
Dengan dorongan DPRD melalui Ketua Komisi B serta komitmen pemerintah daerah, kehadiran Perwal diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat layanan kesehatan inklusif di Kota Depok, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan operasi bibir sumbing dan langit-langit secara gratis. (RN)







