DEPOK | Star7Tv – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memantik pro kontra di tengah publik. Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi menyampaikan pandangan pribadinya yang menilai bahwa Pilkada melalui DPRD justru memiliki banyak nilai positif, baik dari sisi hukum, politik, maupun sosial kemasyarakatan.
Secara pribadi, Andi Tatang menyatakan sepakat dan mendukung jika pemilihan wali kota dan bupati dikembalikan kepada DPRD. Menurutnya, salah satu persoalan mendasar dalam Pilkada langsung adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh para calon kepala daerah.
“Kita harus jujur melihat realitas. Cost politik Pilkada langsung sangat besar, melibatkan ribuan bahkan jutaan pemilih. Ini sering kali berujung pada praktik transaksional yang pada akhirnya menyeret kepala daerah ke ranah hukum,” ujar Andi Tatang.
Ia menilai, tingginya biaya politik tersebut menjadi salah satu faktor utama mengapa banyak kepala daerah akhirnya terjerat kasus tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk gratifikasi, suap, maupun penyalahgunaan kewenangan, sebagai upaya “mengembalikan modal” politik.
Berbeda halnya jika pemilihan dilakukan oleh DPRD. Dengan jumlah anggota dewan yang relatif terbatas, biaya politik dinilai akan jauh lebih terkendali.
“Di DPRD itu paling banyak sekitar 50 kursi dari berbagai fraksi. Artinya, proses politiknya lebih sederhana, lebih terukur, dan risikonya juga lebih kecil,” jelasnya.
Selain soal biaya, Andi Tatang juga menyoroti fenomena calon non-kader partai yang tiba-tiba muncul dan diusung hanya karena memiliki modal besar. Dalam praktiknya, hal ini kerap menimbulkan kekecewaan internal partai ketika kepala daerah terpilih justru tidak sejalan dengan ideologi dan komitmen politik partai pengusung.
“Kalau pemilihan lewat DPRD, yang diusung rata-rata adalah kader partai atau figur yang memang punya rekam jejak, kedekatan, dan loyalitas terhadap partai. Bukan orang luar yang masuk karena kekuatan uang,” katanya.
Menurutnya, kedekatan antara calon kepala daerah dengan partai dan anggota dewan merupakan keniscayaan dalam sistem politik. Namun, hal itu justru dinilai lebih sehat karena dibangun atas dasar jejaring politik, ideologi, dan tanggung jawab bersama, bukan semata transaksi finansial.
Andi Tatang juga menegaskan bahwa jika Pilkada dilakukan oleh DPRD, maka beban moral dan politik DPRD akan semakin besar. DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, tetapi juga bertanggung jawab langsung atas pilihan kepala daerah yang mereka tetapkan.
“Ketika kepala daerah bermasalah, masyarakat bisa langsung meminta pertanggungjawaban DPRD. Ini justru memperkuat posisi DPRD sebagai perwakilan rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemilihan langsung oleh masyarakat selama ini juga kerap memicu polarisasi sosial, bahkan konflik horizontal di tingkat akar rumput.
“Tidak jarang Pilkada memecah hubungan keluarga, tetangga, bahkan menimbulkan korban fisik dan finansial. Ini fakta yang tidak bisa kita pungkiri,” kata Andi Tatang.
Dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD, masyarakat diharapkan dapat lebih fokus pada penilaian kinerja kepala daerah, bukan terjebak dalam konflik akibat perbedaan pilihan politik.
“DPRD adalah kepanjangan tangan rakyat. Kita sudah memilih mereka saat Pileg. Maka wajar jika mandat pemilihan kepala daerah juga dipercayakan kepada mereka,” pungkasnya.
Ia menilai, secara normatif dan empiris, pemilihan kepala daerah oleh DPRD mengandung banyak nilai positif, baik dari sisi efisiensi anggaran, stabilitas sosial, hingga pencegahan tindak pidana korupsi.
“Jika tujuannya untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan, wacana ini layak dikaji secara serius dan objektif,” tutup Andi Tatang. (RN)






