DEPOK | Star7Tv – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III resmi dibuka oleh PERADI melalui DPC PERADI Kota Depok. Program ini digadang-gadang menjadi langkah strategis mencetak advokat profesional yang siap menjaga marwah hukum dan memperkuat sistem peradilan di tengah dinamika politik dan sosial nasional.
Pembukaan pendaftaran PKPA ini diperuntukkan bagi sarjana hukum maupun syariah yang ingin menempuh tahapan wajib sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Program ini menjadi gerbang penting bagi para calon penegak hukum yang akan berkiprah dalam ruang-ruang keadilan.
Praktisi hukum sekaligus pengacara handal, Andi Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa profesi advokat memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan demokrasi dan supremasi hukum.
“Advokat tidak cukup hanya memahami teori hukum. Mereka harus mampu menerapkannya secara tepat dalam praktik, mulai dari analisis kasus hingga strategi persidangan,” ujarnya, Jumat (20/2/26).
Menurutnya, advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum. Ketelitian analisis, kekuatan argumentasi, serta integritas moral menjadi fondasi utama dalam memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat.
“Sebagai praktisi, saya mengajak para lulusan hukum untuk tidak hanya mengejar profesi, tetapi juga membangun integritas dan tanggung jawab moral terhadap hukum dan bangsa,” tegasnya.
PKPA Angkatan III dijadwalkan berlangsung mulai 20 Februari hingga 31 Mei 2026, kemudian dilanjutkan sesi penguatan materi pada 5, 6, 12, 13, 19, 20, 26, dan 27 Juni 2026. Metode pembelajaran dilakukan secara hybrid guna memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi kualitas interaksi akademik.
Kurikulum disusun komprehensif dengan perpaduan teori dan praktik. Materi mencakup kode etik advokat, fungsi organisasi advokat, sistem peradilan Indonesia, teknik penelusuran dokumen hukum, seluruh hukum acara di berbagai lingkungan peradilan, mekanisme arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, analisis kontrak, penyusunan legal opinion, due diligence, hingga teknik wawancara klien.
Andi Tatang menekankan, penguasaan hukum acara menjadi kompetensi inti seorang advokat.
“Di ruang sidang, advokat dituntut memahami prosedur secara detail. Kesalahan teknis sekecil apa pun bisa berdampak besar pada jalannya perkara. Karena itu, latihan praktik menjadi bagian penting dalam PKPA,” katanya.
Biaya program ditetapkan Rp1.500.000 pada tahap pertama dan Rp4.000.000 pada tahap kedua. Pendaftaran dilakukan langsung di sekretariat panitia di Ruko Anggrek, Jalan Boulevard Grand Depok City No.6, Sukmajaya, Kota Depok, dengan melampirkan formulir, legalisasi ijazah S1 hukum atau syariah (atau surat keterangan lulus), pasfoto 3×4 berlatar biru tiga lembar, serta fotokopi identitas diri.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Depok.
Sebagai bagian dari strategi menghadapi UPA, panitia juga menggelar try out pada Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 09.00 WIB. Biaya simulasi ditetapkan Rp1.000.000 untuk kelas luring dan Rp750.000 untuk kelas daring. Kegiatan tatap muka direncanakan berlangsung di Hotel Bumi Wiyata dengan penyesuaian jumlah peserta.
Kisi-kisi ujian meliputi hukum acara perdata, pidana, agama, niaga, tata usaha negara, hubungan industrial, teknik menjawab soal pilihan ganda, hingga praktik penyusunan dokumen hukum seperti surat kuasa dan gugatan. Peserta juga akan mendapatkan contoh soal, evaluasi kemampuan, serta kesempatan magang sebagai penguatan pengalaman lapangan.
Menutup pernyataannya, Andi Tatang menegaskan bahwa PKPA bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses pembentukan karakter advokat sebagai penjaga konstitusi dan pembela hak-hak masyarakat.
“Melalui PKPA, kita tidak sekadar belajar menjadi advokat, tetapi membangun komitmen menegakkan hukum secara bermartabat, profesional, dan bertanggung jawab demi keadilan di negeri ini,” pungkasnya. (RN)







