WFH Jumat Berlaku, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Normal

WFH Jumat Berlaku, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Normal
Skema WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas administratif. Untuk petugas layanan dan pengawasan keimigrasian tetap bekerja seperti biasa. Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. (IST)

JAKARTA | Star7Tv – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsi administratif dan dukungan manajemen. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi energi serta penguatan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan publik.

“Skema WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas administratif. Untuk petugas layanan dan pengawasan keimigrasian tetap bekerja seperti biasa. Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal,” ujarnya, (10/4).

Ia menjelaskan, seluruh unit layanan publik seperti kantor imigrasi, tempat pemeriksaan imigrasi di bandara internasional, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara tetap beroperasi penuh tanpa pengurangan kapasitas. Termasuk di dalamnya, unit intelijen serta pengawasan keimigrasian yang tetap siaga menjalankan tugas.

Untuk menjaga kinerja tetap optimal, Ditjen Imigrasi juga menerapkan sistem pengawasan yang ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan melakukan pemantauan terhadap kinerja harian pegawai guna memastikan produktivitas tetap terjaga meski bekerja dari luar kantor.

Dalam penegasannya, Hendarsam menekankan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Kepentingan publik adalah yang utama. Saya instruksikan seluruh jajaran, mulai dari kepala kantor wilayah hingga kepala kantor imigrasi dan rumah detensi, untuk memastikan layanan tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan. WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan,” tegasnya.

Penerapan WFH ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, tanpa mengesampingkan kualitas layanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan berkelanjutan. (RN)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP