DEPOK | Star7Tv – Isu sanksi pencabutan SIM dan kerja sosial bagi pengendara merokok oleh salahsatu warga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengajukan uji materi baru-baru ini. Hal tersebut ditanggapi anggota DPRD Kota Depok Ketua Fraksi Gerindra Komisi A, Edi Masturo, menilai bahwa penindakan terhadap pengemudi yang merokok saat berkendara dapat dibenarkan dari sisi keselamatan lalu lintas.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa secara hukum, ketentuan yang ada saat ini masih bersifat umum dan berpotensi multitafsir.
Saat terkonfirmasi, Edi menerangkan, secara normatif, Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi. Sementara itu, Pasal 283 UU LLAJ memberikan sanksi pidana bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam berkendara.
Mengenai perilaku pengemudi saat beraktivitas di kendaraan, Edi juga menjelaskan, jika dikaitkan dengan perilaku merokok saat berkendara, secara substansi dapat dipahami bahwa merokok berpotensi mengganggu konsentrasi, misalnya karena penggunaan satu tangan, abu rokok, asap yang mengganggu penglihatan, atau refleks saat bara api jatuh.
“Dalam konteks ini, aparat penegak hukum kerap menggunakan Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 283 sebagai dasar penindakan, ” terangnya kepada Star7Tv, Selasa, (20/1).
Namun demikian, lanjutnya, dari perspektif kepastian hukum, saya menilai bahwa kedua pasal tersebut masih membuka ruang multitafsir. UU LLAJ tidak secara eksplisit menyebut “merokok” sebagai perbuatan yang dilarang, melainkan menggunakan frasa umum seperti “kegiatan lain” atau “gangguan konsentrasi”.
Ketua Fraksi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, penilaian menjadi sangat subjektif dan bergantung pada interpretasi petugas di lapangan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan antara lain, ketidakseragaman penegakan hukum, karena standar “mengganggu konsentrasi” tidak diukur secara objektif.
Adapun perdebatan di masyarakat, apakah merokok otomatis dianggap pelanggaran atau hanya jika terbukti menyebabkan gangguan nyata. Ia juga menilai, kerentanan sengketa hukum, karena pengemudi dapat berargumen bahwa aktivitas merokok tidak selalu menghilangkan konsentrasi.
“Pandangan saya secara substansi keselamatan berlalu lintas, penindakan terhadap pengemudi yang merokok dan terbukti mengganggu konsentrasi dapat dibenarkan. Namun secara yuridis, pasal-pasal tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena sifatnya yang umum dan multitafsir, ungkap Edi Masturo.
Ke depan, harapnya, diperlukan penegasan norma turunan, baik melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri, atau pedoman teknis penindakan. Atau bahkan pengaturan eksplisit dalam revisi UU atau Perda (jika dalam konteks kewenangan daerah) mengenai aktivitas berkendara yang dilarang, termasuk merokok, agar tidak menimbulkan polemik dan tetap menjunjung asas keadilan serta kepastian hukum.
Menurut saya, usulan sanksi bagi pengendara yang merokok di jalan pada prinsipnya baik dari sisi keselamatan dan ketertiban umum, namun mekanismenya perlu dikaji secara matang sebelum diterapkan.
Perlu diketahui, ada beberapa catatan penting, dari sisi keselamatan berlalu lintas, merokok saat berkendara jelas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Jadi semangat penertibannya patut didukung.
Terkait pencabutan SIM, ini termasuk sanksi berat yang menyentuh hak administratif warga. “Maka harus dipastikan:
Ada dasar hukum yang kuat (UU LLAJ atau turunannya), ” tegasnya.
Edi pun menegaskan, ada mekanisme penindakan yang objektif, tidak multitafsir, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Sanksi kerja sosial menurut saya lebih proporsional sebagai tahap awal, karena bersifat edukatif dan preventif, bukan semata-mata menghukum.
Ini bisa menjadi bentuk pembelajaran sosial bagi pelanggar. Perlu juga dipertimbangkan tahapan penerapan, antara lain, edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu, sehingga teguran dan denda administratif, baru kemudian sanksi yang lebih berat jika pelanggaran berulang.
Legislator Gerinda ini menyimpulkan, saya mendukung semangat pengaturannya, “tetapi jenis dan bobot sanksinya perlu dikaji lebih lanjut agar adil, efektif, dan memiliki kepastian hukum, serta tidak menimbulkan resistensi di masyarakat, “pungkasnya.






