Perketat Pengawasan PMI Nonprosedural: Imigrasi Siak Tolak 34 Paspor, Ini Alasannya!

Perketat Pengawasan PMI Nonprosedural: Imigrasi Siak Tolak 34 Paspor, Ini Alasannya!
Pic Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak. (IST)

SIAK | Star7Tv – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Siak menolak 34 permohonan paspor yang terindikasi akan digunakan untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang Januari hingga 21 April 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Doly Samuel Mulatua Tambunan, mengatakan penolakan dilakukan melalui proses pemeriksaan ketat, mulai dari verifikasi dokumen hingga wawancara mendalam terhadap pemohon.

“Setiap indikasi nonprosedural kami tindaklanjuti melalui wawancara dan pemeriksaan dokumen. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan kami tolak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Doly, Rabu (22/4/2026).

Sebelumnya, pada periode Januari hingga Desember 2025, Imigrasi Siak juga menolak 29 permohonan paspor dengan indikasi serupa. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik kerja ilegal di luar negeri.

Selain penindakan, Imigrasi Siak juga melakukan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi bekerja ke luar negeri. Sosialisasi diberikan langsung kepada pemohon guna meningkatkan pemahaman mengenai jalur yang benar.

Imigrasi Siak turut memperkuat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna memastikan perlindungan terhadap calon pekerja migran berjalan optimal.

Di sisi pelayanan, Imigrasi Siak terus meningkatkan kualitas layanan melalui penerapan sistem digital, antrean daring, layanan tanpa kertas (paperless), hingga layanan jemput bola untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP