DEPOK | Star7Tv – Dugaan praktik pemotongan tunjangan sertifikasi profesi guru agama Kristen di Kota Depok mencuat ke ruang publik dan memantik sorotan tajam DPRD Kota Depok. Dana sertifikasi yang bersumber dari anggaran negara itu diduga dipangkas tanpa dasar hukum yang jelas, membuka indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan pendidikan.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. DPRD siap turun langsung mengawal persoalan tersebut demi melindungi hak guru sekaligus memastikan anggaran negara tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Siswanto, tunjangan profesi guru merupakan hak mutlak yang diberikan pemerintah pusat kepada pendidik yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi. Dana tersebut bukan bantuan sukarela, melainkan hak konstitusional guru yang wajib disalurkan utuh, tanpa potongan apa pun.
“Tunjangan profesi guru adalah uang negara. Tidak ada ruang abu-abu, tidak ada toleransi pemotongan. Siapa pun yang memotong, baik koordinator maupun pihak lain, jelas melanggar prinsip akuntabilitas,” tegas Siswanto, Senin, (15/12/2025).
Ia menilai, jika benar terjadi pemotongan, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan guru secara ekonomi, tetapi juga mencederai tujuan utama kebijakan pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kalau dana justru dipangkas di tengah jalan, maka yang dirusak bukan hanya hak guru, tapi juga masa depan pendidikan,” ujarnya dengan nada keras.
Siswanto juga mengkritik dalih “sukarela” yang kerap digunakan untuk membungkus pungutan. Menurutnya, alasan tersebut merupakan pembenaran semu yang tidak bisa diterima secara hukum maupun moral.
“Tidak ada istilah sukarela dalam uang negara. Ini bukan urunan, bukan donasi pribadi. Ini hak guru yang dijamin negara,” tandasnya.
Lebih jauh, Siswanto mengungkapkan bahwa dugaan pungutan liar dalam pencairan tunjangan profesi guru agama Kristen di Depok telah dilaporkan ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag). Proses pemeriksaan kini dinantikan untuk membuka fakta yang sebenarnya.
“Informasi yang kami terima, laporan sudah masuk ke Irjen Kemenag. Sekarang tinggal dibuka seterang-terangnya agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi D DPRD Kota Depok memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari Kementerian Agama hingga guru penerima tunjangan, guna meminta klarifikasi dan memastikan tidak ada praktik menyimpang dalam penyaluran anggaran.
“Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan mengendap. Jika ada pelanggaran, harus dibongkar dan ditindak,” tegas Siswanto.
Sebagai informasi, sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan dugaan pungutan liar dalam pencairan tunjangan profesi guru agama Kristen di Kota Depok ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. IPAR menilai praktik tersebut berpotensi melanggar hukum karena menyangkut pemotongan dana negara yang seharusnya diterima penuh oleh guru.
Menurut IPAR, laporan itu disertai dengan data dan keterangan dari para guru penerima tunjangan. IPAR mendesak Irjen Kemenag melakukan audit menyeluruh dan transparan, serta menindak tegas pihak mana pun yang terbukti terlibat.
“Pelaporan ini kami lakukan sebagai bentuk kontrol publik. Dana pendidikan adalah hak guru dan amanat negara, sehingga setiap dugaan penyimpangan wajib diusut tuntas,” tegas Ketua Umum IPAR, (14/12).
Siswanto, menutup dengan menegaskan komitmen DPRD Kota Depok untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Menurutnya, pembiaran hanya akan membuka ruang bagi praktik serupa terulang dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
“Anggaran negara bukan untuk dimainkan. Hak guru harus dilindungi, dan jika ada yang menyalahgunakan, konsekuensinya harus jelas,” pungkasnya. (RN)












