DEPOK | Star7Tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melalui Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri gelar penjualan langsung barang rampasan negara (julbara) yang digelar pada awal tahun 2026, dan mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp57,5 juta, pada, Rabu, (28/1/2026).
Giat Julbara yang dihadiri puluhan peserta lelang ini berlangsung di Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Sersan Aning, Pancoran Mas, Kota Depok. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari (PB3R) Depok, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H., yang juga menargetkan PNBP, 2,5 milyar di tahun 2026.
“Penjualan langsung dilakukan terhadap 11 paket barang bukti yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), ” terangnya saat diwawancara di ruangan.
Sebagai informasi, barang-barang sebelumnya diserahkan oleh bidang teknis kepada bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan untuk selanjutnya ditentukan mekanisme penjualannya.
“Penjualan langsung ini dilakukan terhadap paket satu hingga paket sebelas. Total penerimaan dari seluruh paket mencapai Rp57,5 juta dari 132 unit barang,” ujar Andi.
Penting diketahui dalam proses Julbara paket 1 hingga paket 5 didominasi oleh barang elektronik berupa telepon seluler dengan nilai limit maksimal Rp5 juta per paket. Namun, tingginya antusiasme peserta menyebabkan nilai penawaran melonjak signifikan, bahkan mencapai sekitar 480 persen dibandingkan nilai limit awal.
“Kenaikan paling signifikan terjadi pada paket ponsel, di mana nilai penawaran peserta jauh melampaui harga limit yang telah ditetapkan,” katanya.
Putro sapaan akrabnya, menyebutkan pada paket awal tersebut (handphone-red), Oki berhasil dengan empat paket dengan nilai tertinggi mencapai Rp7 juta, sementara Fauzan memenangkan satu paket dengan nilai Rp4,5 juta.
Pada paket lanjutan, masih Putro, adapun paket 6 dimenangkan oleh Fadil dengan nilai Rp6,6 juta, paket 7 oleh Lingga sebesar Rp1,85 juta, paket 8 kembali dimenangkan Oki senilai Rp4,8 juta, paket 9 oleh Fauzan sebesar Rp1,55 juta, paket 10 oleh Fauzan dengan nilai Rp10 juta, serta paket 11 juga oleh Fauzan senilai Rp3,4 juta.
Mekanisme langsung dipilih, Putro menilai limit barang rata-rata berada di bawah Rp35 juta, dengan jumlah unit yang cukup banyak dalam satu paket. Bahkan, terdapat barang dengan nilai satuan relatif kecil sehingga metode ini dinilai lebih efektif dibandingkan lelang konvensional.
“Dalam satu paket bisa terdapat puluhan unit barang. Bahkan ada barang dengan nilai satuan sekitar Rp50 ribu, sehingga penjualan langsung menjadi lebih efisien,” jelasnya.
Sementara itu barang elektronik, Kejari Depok juga melepas enam unit sepeda motor dalam paket terpisah yang turut berkontribusi terhadap peningkatan PNBP. Putro juga menjelaskan, nantinya hasil penjualan barang rampasan negara tersebut dipastikan langsung disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) tanpa penundaan.
Lanjut Putro optimalisasi penjualan barang rampasan negara akan terus diperkuat melalui pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Ke depan, masih Putro, menegaskan Kejaksaan Negeri Depok melalui julbara sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan aset negara sekaligus meningkatkan kontribusi nyata kejaksaan terhadap penerimaan negara bukan pajak. (RN)






