Siap-Siap! KUHP Baru 2026, DPRD Depok Dorong Revisi Perda Miras

Siap-Siap! KUHP Baru 2026, DPRD Depok Dorong Revisi Perda Miras
Anggota DPRD kota Depok dari Fraksi Gerindra yang juga di Komisi A, Edi Masturo, mendorong Perda Miras (IST)

DEPOK | Star7Tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyoal pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian minuman beralkohol (miras) seiring akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada 2026. Pasalnya penyesuaian regulasi daerah dinilai krusial untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan upaya penertiban miras tetap berjalan efektif dan berkeadilan.

Hal tersebut dikemukakan, anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menilai Perda miras yang berlaku saat ini perlu segera diselaraskan dengan ketentuan nasional agar tidak menimbulkan kekosongan hukum di tingkat daerah.

“KUHP Baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana. Jika Perda miras tidak segera direvisi, maka daerah berpotensi kehilangan dasar hukum yang kuat dalam melakukan penertiban,” ujar Edi, Minggu (11/1/26).

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan, harmonisasi regulasi bukan sekadar penyesuaian normatif, melainkan menyangkut kepastian penegakan hukum dan perlindungan terhadap ketertiban umum. Menurutnya, revisi Perda perlu mencakup pengaturan sanksi yang proporsional, klasifikasi minuman beralkohol yang jelas, serta penegasan kewenangan penindakan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan pasca-berlakunya KUHP Baru.

Dalam konteks penegakan, dengan cermat Edi menyampaikan bahwa DPRD menegaskan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai ujung tombak pengawasan dan penertiban di lapangan. Namun, Edi mengingatkan bahwa efektivitas penindakan tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

“Satpol PP harus didukung penuh. Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan OPD terkait perlu aktif, terutama dalam pengawasan perizinan dan aspek kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD Kota Depok secara berkala menggelar rapat kerja dengan Satpol PP dan OPD terkait untuk mengevaluasi capaian penertiban, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta memastikan kecukupan dukungan anggaran dan kebijakan.

“Fungsi pengawasan DPRD penting agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Edi.

DPRD juga menyoroti dampak sosial konsumsi miras terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan data dari kepolisian dan Satpol PP, gangguan kamtibmas yang berkaitan dengan alkohol masih ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk kasus kecelakaan dan konflik sosial.

“Ini bukan sekadar asumsi. Ada data dan peristiwa nyata yang menunjukkan kontribusi miras terhadap gangguan sosial,” tegasnya.

Terkait maraknya miras oplosan, DPRD mendorong langkah pencegahan yang lebih sistematis melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum. Menurut Edi, pencegahan tidak boleh bersifat reaktif semata, melainkan harus dirancang secara berkelanjutan.

Di sisi lain, DPRD menekankan bahwa penanganan persoalan miras tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif. Edukasi dan pencegahan berbasis masyarakat dinilai sama pentingnya untuk menekan tingkat konsumsi alkohol secara berkelanjutan.

Penyuluhan di sekolah, pesantren, serta komunitas pemuda, pelibatan tokoh agama dan organisasi masyarakat, hingga penguatan layanan rehabilitasi bagi warga terdampak konsumsi alkohol menjadi bagian dari pendekatan komprehensif yang didorong DPRD.

“Kepada pelaku usaha, kami mengingatkan agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk lokasi dan jam operasional. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial,” ujar Edi.

Sementara kepada masyarakat, DPRD mengimbau agar menghindari konsumsi alkohol berlebihan serta berperan aktif melaporkan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia, tanpa melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik.

“Jika ada konsumsi alkohol yang menimbulkan keresahan atau gangguan ketertiban, segera laporkan kepada aparat,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, Edi Masturo menegaskan bahwa keberhasilan revisi Perda miras sangat bergantung pada keseriusan Pemerintah Kota Depok. Ia meminta eksekutif tidak bersikap pasif, melainkan segera mengambil langkah konkret, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga penguatan pengawasan dan penertiban di lapangan.

“Tanpa komitmen kuat dari pemerintah daerah, regulasi hanya akan menjadi formalitas. Pengendalian miras harus menjadi prioritas kebijakan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat menjelang berlakunya KUHP Baru 2026,” tutupnya. (RN)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP