Dituding Urus Izin Cafe KOAT, Ketua Fraksi PKB Depok Siswanto Siap Tempuh Jalur Hukum

Dituding Urus Izin Cafe KOAT, Ketua Fraksi PKB Depok Siswanto Siap Tempuh Jalur Hukum
Foto bersama usai Konperensi Pers di Sekretariat DPC PKB. (dok. Star7Tv/Roni)

DEPOK | Star7Tv – Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto, SH, angkat bicara dan menyatakan sikap tegas terhadap pemberitaan yang menyeret namanya dalam polemik perizinan Cafe Koat di Jalan Raya Siliwangi. Ia menilai tudingan tersebut sebagai fitnah serius yang mencederai kehormatan pribadi, jabatan publik, dan marwah partai.

Dalam jumpa pers yang digelar Selasa malam, (30/12), Siswanto menegaskan dirinya tidak pernah terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pengurusan izin usaha cafe tersebut. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum demi menegakkan kebenaran.

“Saya perlu menyampaikan klarifikasi terbuka atas pemberitaan yang mengarah pada fitnah terhadap saya dan Wakil Wali Kota Depok sebagai kader PKB. Saya dituduh mengurus izin cafe, padahal itu sama sekali bukan tugas maupun kewenangan saya,” tegas Siswanto, saat konpers yang digelar di Sekretariat DPC PKB, jalan Raya Siliwangi, Depok.

Tidak dibenarkannyaya tudingan, Siswanto menjelaskan, sebagai anggota DPRD yang bertugas di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial, dirinya tidak memiliki kewenangan dalam urusan perizinan cafe, restoran, maupun hotel. Hal tersebut berada di ranah komisi lain, termasuk urusan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena itu kami semakin yakin, pemberitaan tersebut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan. Maka jalur hukum menjadi pilihan yang tak terhindarkan,” ujarnya.

Menanggapi tudingan dirinya dan juga marwah Partai yang tercoreng, Ia mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok, dengan menyertakan nama pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar. Sementara terhadap media yang memuat pemberitaan tersebut, khususnya halaman.co.id yang secara eksplisit menyebut nama, PKB akan mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers.

“Jika Dewan Pers menyatakan ada pelanggaran kode etik jurnalistik, maka proses hukum akan kami lanjutkan. Namun jika tidak, kami hanya akan meminta klarifikasi,” kata Siswanto.

Lebih jauh, Siswanto juga menyoroti peran sejumlah LSM yang dinilainya tidak menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, bahkan diduga menyebarkan informasi keliru demi kepentingan tertentu.

“Kami menerima informasi adanya LSM yang sengaja memelintir fakta untuk keuntungan pribadi. Ini justru menjadi penghambat pembangunan dan tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama pemberitaan masih menggunakan istilah “oknum DPRD”, pihaknya memilih bersikap menahan diri. Namun situasi berubah ketika nama pribadi dan Wakil Wali Kota disebut secara langsung.

“Kalau sudah menyebut nama, tidak ada lagi ruang mediasi. Ini bukan sekadar kritik, tapi sudah merusak harga diri kader dan marwah partai,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir, bersama sejumlah kader PKB turut hadir dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah klarifikasi dan upaya hukum yang akan ditempuh.

Siswanto kembali menegaskan, dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan pengurusan izin maupun investasi di Cafe Koat, termasuk tidak pernah berkomunikasi dengan pejabat terkait soal perizinan.

“Soal adanya kader PKB dari Lampung yang mengenal manajemen cafe, itu sebatas silaturahmi. Tidak ada kaitannya dengan izin, transfer, atau proses administrasi apa pun. Urusan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajemen cafe dan instansi berwenang,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Siswanto berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih berhati-hati, profesional, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi ke publik.

“Kebebasan pers harus dijaga, tapi kebenaran dan etika juga tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya. (RN)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP