Siswanto: Dugaan Kuat Fitnahan oleh Oknum LSM, Berujung Laporan ke Polda

Siswanto: Dugaan Kuat Fitnahan oleh Oknum LSM, Berujung Laporan ke Polda
Siswanto bersama Kuasa hukum beserta rekan, menunjukkan hasil laporan saat foto bersama, di Mapolda Polda Metro Jaya, Selasa, (20/1). (IST)

DEPOK | Star7Tv – Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) anggota DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi PKB, Siswanto, melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya. Pasalnya laporan tersebut resmi dibuat atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada, Selasa (20/1/2026) setelah yang bersangkutan menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya telah merusak reputasi dan tidak disertai klarifikasi.

Mengenai proses laporan tersebut, pada hari ini Siswanto bersama rekan mendatangi Mapolda Metro Jaya di Jakarta dengan didampingi penasihat hukumnya. Ia menjelaskan, langkah hukum ini ditempuh usai pertimbangan aspek hukum secara matang juga mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

“Betul, hari ini saya bersama penasihat hukum melaporkan tuduhan dan fitnah yang ditujukan kepada saya ke Polda Metro Jaya,” ujar Siswanto kepada wartawan.

Adapun dengan seksama, ia mengutarakan laporan tersebut dilakukan tidak tergesa-gesa. Sebelumnya, Siswanto terlebih dahulu menelusuri kronologi kejadian dan memberi ruang bagi pihak LSM untuk melakukan klarifikasi.

“Awalnya saya anggap ini sebagai kekhilafan. Namun setelah ditunggu, tidak ada itikad baik untuk meluruskan. Saya menilai tuduhan ini serius dan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” ungkapnya.

Siswanto menyebut, sebelumnya telah berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait unsur pidana dalam tuduhan tersebut.

“Setelah dikaji, tuduhan itu memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Karena itu saya memutuskan melaporkannya secara resmi,” tegasnya.

Penting diketahui, adapun dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula dari aksi unjuk rasa yang dilakukan LSM Gedor pada 29 Desember 2025 di depan Kantor Satpol PP Kota Depok dan Koat Kafe, yang memperkuat aksi tersebut sekaligus pendemo, menuding adanya oknum anggota DPRD yang membekingi operasional serta perizinan Koat Kafe.

Tudingan itu kemudian diberitakan oleh sejumlah media daring, bahkan salah satu di antaranya secara
eksplisit menyebut nama Siswanto dan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.

“Saya tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan. Penyebutan nama saya secara terbuka jelas merugikan dan mencemarkan nama baik,” kata Siswanto.

Hal tegas serupa diperkuat oleh penasihat hukum Siswanto, Ecy Tuasikal, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya.

“Benar, hari ini kami telah membuat laporan polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Dengan tegas kuasa hukum, Ecy, menyampaikan bahwa perbuatan oknum LSM tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan 434 juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Ecy juga mengungkapkan adanya dugaan indikasi perencanaan, yang diperkuat dengan temuan unggahan di media sosial sebelum aksi demonstrasi berlangsung.

“Meski unggahan tersebut sudah dihapus, kami memiliki bukti tangkapan layar. Karena ditangani Direktorat Reserse Siber, unggahan digital tetap dapat ditelusuri,” jelasnya.

Kuasa hukum menambahkan, laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Nomor LP: STT LP/B/516/1/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan perkara ini tidak berkembang menjadi opini publik yang menyesatkan,” pungkasnya. (RN)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP