Hukum  

Audiensi ke Kejari, DPC PERADI Kota Depok Dorong Bantuan Hukum untuk Tersangka dan Terdakwa

Audiensi ke Kejari, DPC PERADI Kota Depok Dorong Bantuan Hukum untuk Tersangka dan Terdakwa
Audiensi ke Kejari saat DPC PERADI Kota Depok Dorong Bantuan Hukum untuk tersangka dan terdakwa. (dok. Star7Tv/foto, Roni)

DEPOK | Star7Tv – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Depok bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kota Depok melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Selasa (9/9). Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Gunawan Sumarsono, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tri Sumarni.

Ketua DPC PERADI Kota Depok, Dr (c) Muhammad Razali Siregar, S.H.,M.H menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Advokat dan Aparat penegak hukum (APH) di Kota Depok. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah program pendampingan Hukum secara pro bono bagi tersangka, terdakwa, hingga warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

“Program pro bono ini adalah bentuk pengabdian profesi advokat kepada masyarakat. Kami ingin memastikan siapa pun yang berhadapan dengan masalah hukum tetap mendapat pendampingan, meski terkendala biaya. Karena itu, kolaborasi dengan APH menjadi kunci agar program ini berjalan optimal di tahun 2026, ” ujar Muhammad Razali Sirega, Selasa, (9/9).

Kajari Kota Depok, Gunawan Sumarsono, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, langkah DPC PERADI Kota Depok sejalan dengan misi kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

“Kami sangat mengapresiasi program pro bono ini. Kejaksaan pada prinsipnya terbuka untuk bekerja sama dengan DPC PERADI Kota Depok demi memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat, khususnya mereka yang benar-benar membutuhkan,” ucap Kajari Kota Depok Gunawan Sumarsono.

Sementara Sekretaris DPC Peradi Kota Depok Dr (c) Tatang,S.E.,S.H.,M.,.,CPL.,CPM mengatakan,Audiensi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga, DPC PERADI Kota Depok berharap, program pendampingan hukum gratis ini bisa terlaksana secara berkesinambungan dan menyentuh lebih banyak lapisan masyarakat.

Masih menurut Tatang sapaan akrabnya yang juga sebagai Dosen STIHP Pelopor Bangsa,kami melakukan audensi ini didampingi oleh para pengurus DPC Peradi Kota Depok dan PBH PERADI Kota Depok, ” yang mana misi kami sama yaitu ingin memberikan bantuan Hukum kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan dan betul-betul orang tidak mampu sehingga pemberian bantuan hukum gratis ini bisa dirasakan oleh masyarakat terkhusus warga Depok, ” pungkasnya

Sebagai informasi, pro bono merupakan layanan profesional, khususnya bantuan hukum, yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu demi kepentingan publik. Istilah ini berasal dari frasa Latin pro bono publico, yang berarti “untuk kepentingan umum.” (RN)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


PAGE TOP