Gelanggang Permainan MAX ZONE Di Duga Sarang Perjudian.

Gelanggang Permainan MAX ZONE Di Duga Sarang Perjudian.

 

 

star7tv.com.Tanjungpinang 20/6/25 -Sebuah Ruko yang terletak jalan ir Sutami,kelurahan Tanjungpinang timur, Kecamatan Bukit Bestari ,Kota Tanjungpinang di duga di jadikan sebagai tempat perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan ketangkasan electronic.

 

Lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait,di kepulauan Riau khususnya di kota Tanjungpinang,sebuah ruko yang berlokasi di Ir Sutami ,suka bernang yang pada awalnya sebagai tempat usaha gelanggang permainan ketangkasan electronic kini seolah olah beralih fungsi menjadi sarang perjudian.

 

Dari pantauan awak media ini ,di lokasi MAX ZONE pada Sabtu malam 19/6/25.di dalam ruangan penuh dengan meja meja permainan yang di penuhi para pemain rata rata orang dewasa .

 

Modus permainan judi ,dimana pemain/ penjudi ini terlebih dahulu menukarkan uangnya dengan koin( kredit) ,menukarkan uang minimal Rp 50,000 utk memperoleh kredit sebanyak 50 poin pula,

Lalu dengan poin tersebut pemain bisa memasang taruhan nya sesuai keinginan pemain mau menaruhkan poinnya sebesar apa , (dengan istilah bet) ,besaran bet inilah yang menentukan besar kecilnya taruhan yang di inginkan pemain.

 

Jika pemain beruntung maka nilai poin akan bertambah dan bertambah,begitu juga sebaliknya jika nasib kurang beruntung jumlah koin/kredit di dalam mesin akan habis.dan pemain bisa melanjutkan permainannya lagi dengan cara harus menukarkan uangnya kembali untuk memperoleh kredit lagi .

Jika pemain beruntung ,kredit sudah banyak ,pemain bisa berhenti bermain atau istilahnya kensel ,jika sudah kensel maka mesin akan mengeluarkan kerta yang berisikan jumlah besaran kredit yang di dapat pemain , 1lembaran kertas tersebut bernilai nomonal Rp 50 000 juga ,untuk memperoleh hasil keuntungan dari taruhan ini yang berupa kertas tersebut ,pemain dapat menjukkan dan memberikan kertas tersebut ke seseorang yang memang di tugaskan untuk membayarkan sesuai berapa kertas yang harus di bayar ,dengan potongan beberapa persen.

 

Tentunya setiap pemain mengharapkan peruntungan dari permainan ini.

 

Negara sejatinya telah tegas melalui undang- undang no 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,namun pelaksanaan penegakkan hukumnya di duga masih timbang pilih.

Pasal 303 Bis (1)

“Barang siapa membuat ,mengedarkan,atau mengoperasikan mesin atau alat yang di gunakan untuk berjudi ,di pidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling banyak 1000,000

 

Pasal 303 Bis (2)

Barang siapa yang secara sengaja membuat,mengoperasikan,menyewakan mesin atau alat judi untuk di gunakan oleh orang lain,dapat di pidana dengan pidana yang sama.

 

Publik sangat berharap agar Polresta Tanjungpinang dapat menertibkan lokasi -lokasi yang terindikasi perjudian.

Seolah -olah Polresta Tanjungpinang tutup mata dengan adanya lokasi praktek perjudian ,yang nyata-nyata terpampang di depan mata ,ujar seorang warga yang sempat di temui awak media ini .

(Bersambung konfirmasi satreskrim Polresta Tanjungpinang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *