Star7Tv.Com | Lampung – Kebal hukum Menurut Pantauan Redaksi Pengawas SPBU Bekerja Sama Dengan Pelangsir Mobil Truk Mobil Xenia Sekali Masuk SPBU Sopir Tersebut bayar Rp.7.000 Kepada Pengawas Setiap Satu Kali Masuk.
Jadi satu hari mobil satu bisa 10 kali masuk untuk ngelangsir pertalite / solar sampai antrian panjang mengular di jalan sampai macet aktivitas tersebut sudah berjalan lama tidak tersentuh pihak APH , kenapa di daerah lain seperti Jambi Polres atau Polsek berani sidak dan ambil langkah hukum ,Polsek tanjung bintang yang terdekat SE olah olah tutup mata.
Sementara Tugiman dalam setiap kesempatan selalu bilang gudang tempat penimbunan minyak milik oknum orang Polda ,siapakah oknum Polda yang di bilang Tugiman tersebut

Dan kami akan segera laporkan ke Paminal Polda atau Bid propam mabes polri ,agar supaya periksa dan proses oknum anggota polri yang dinas di Polda Lampung yang sering di sebut sebut oleh Tugiman pengawas SPBU tersebut.
Menurut masyarakat para penggecor selalu di Prioritaskan oleh Oknum Pengawas SPBU tersebut yang diduga kuat sudah ada kerjasama, bahkan terkadang kami sudah tidak kebagian lagi,” Keluhnya.
Warga merasa Pihak SPBU telah menzolimi hak mereka untuk mendapatkan BBM Bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 191 Tahun 2014, yang mengatur Tentang Penyediaan Pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Selain itu, Warga juga menyoroti Pelanggaran terhadap Aturan Pertamina yang melarang Pengisian BBM ke Tangki Modifikasi.
Sementara SPBU yang melayani pengecor (pelangsir) bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Solar atau Pertalite, menggunakan tangki modifikasi atau jerigen, dapat dikenakan sanksi tegas. Pertamina menjatuhkan sanksi administratif, sementara aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan UU Migas.
Berikut adalah sanksi-sanksi yang diterapkan terhadap SPBU nakal:
1. Sanksi Administratif dari Pertamina
Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berjenjang berdasarkan tingkat pelanggaran:
Penghentian Pasokan Sementara: Sanksi berupa penghentian suplai jenis BBM tertentu (misal: Biosolar) selama beberapa waktu (30 hari atau lebih) untuk menimbulkan efek jera.
Pemasangan Papan Pembinaan: SPBU dipasang papan pengumuman sebagai “SPBU dalam Pembinaan” karena melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.
Penghentian Operasional: SPBU ditutup sementara atau segel dispenser, terutama jika terbukti melayani pengisian berulang kali (ngecor) atau terlibat langsung dalam penyelewengan.
Pemutusan Hubungan Usaha (PHU): Sanksi tertinggi berupa pemutusan kontrak kerja sama, yang mengakibatkan SPBU berhenti beroperasi secara permanen.
2. Sanksi Pidana (UU Minyak dan Gas Bumi)
SPBU yang melayani pengecor juga terancam pasal pidana, terutama jika terbukti bekerja sama dengan penimbun:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan UU Cipta Kerja): Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penyitaan Barang Bukti: Kendaraan modifikasi, jerigen, dan sisa BBM yang dicor akan disita sebagai barang bukti tindak pidana.
Sementara bagi pelangsir/ penggecor Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM Bersubsidi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara Pengawas SPBU hingga berita ini terbit dan terpublikasi secara nasional ,belum bisa di temui dan memberikan klarifikasi terkait hasil investigasi tim media
Dan tim media juga secepatnya akan konfirmasi ke Polresta atau Polda Lampung terkait temuan tim investigasi komunitas media online ( Tim )






