Kemenag Bogor Tegaskan Transparansi Pengelolaan Zakat UPZ

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, memberikan klarifikasi bahwa seluruh proses pengumpulan hingga pendistribusian zakat telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta regulasi resmi yang berlaku. (dok. Star7Tv/foto edit, Roni)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, memberikan klarifikasi bahwa seluruh proses pengumpulan hingga pendistribusian zakat telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta regulasi resmi yang berlaku. (dok. Star7Tv/foto edit, Roni)

BOGOR | Star7Tv – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), menyusul munculnya sejumlah pemberitaan daring yang menyoroti isu tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat memberikan klarifikasi bahwa seluruh proses pengumpulan hingga pendistribusian zakat telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta regulasi resmi yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan UPZ di lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor mengacu pada Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat. Dalam aturan tersebut, UPZ memiliki peran strategis dalam membantu pengumpulan zakat yang kemudian dikelola secara terpusat oleh BAZNAS.

“UPZ bukan lembaga yang berdiri sendiri dalam pengelolaan dana zakat. Seluruh dana yang dihimpun wajib disetorkan terlebih dahulu kepada BAZNAS sebelum didistribusikan kembali kepada masyarakat yang berhak,” ujar Enjat saat memberikan keterangan di Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, (28/4).

Ia menegaskan, tidak ada praktik penyimpangan dalam pengelolaan zakat sebagaimana yang sempat dispekulasikan. Justru, UPZ berperan aktif dalam memastikan zakat dapat tersalurkan secara tepat sasaran melalui proses yang sistematis, mulai dari sosialisasi, edukasi, hingga pendataan mustahik.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah proses penyetoran kepada BAZNAS, pihak UPZ dapat mengajukan permohonan pendistribusian kembali zakat untuk disalurkan kepada masyarakat sekitar yang memenuhi kriteria penerima. Mekanisme ini tetap berada dalam pengawasan dan persetujuan BAZNAS.

Dalam ketentuannya, UPZ juga diberikan ruang untuk menjalankan tugas pembantuan dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat hingga maksimal 70 persen dari dana yang dihimpun, dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Semua tahapan dilakukan secara terbuka dan terukur. Kami ingin memastikan bahwa zakat benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan umat, bukan sekadar kewajiban yang ditunaikan,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Enjat mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta mengedepankan verifikasi agar tidak terjebak pada informasi yang belum tentu benar.

Kemenag Kabupaten Bogor, lanjutnya, akan terus memperkuat integritas layanan publik dan memastikan pengelolaan zakat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *