DEPOK | Star7Tv – Anggota DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Siswanto, memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk memberikan klarifikasi atas beredarnya video yang menampilkan dirinya merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) saat rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Depok.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat yang menilai tindakan dalam video tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR. Menindaklanjuti laporan itu, BKD meminta penjelasan langsung guna memastikan kronologi kejadian sekaligus menilai ada tidaknya pelanggaran etik.
Dalam keterangannya, Siswanto menegaskan bahwa video yang beredar merupakan potongan dari rekaman berdurasi 3 menit 28 detik yang diproduksi salah satu media lokal. Ia menyebut momen merokok terjadi di bagian akhir, setelah sesi wawancara selesai.
“Video itu tidak utuh. Setelah wawancara, saya sempat menyalakan rokok tanpa menyadari lokasi tersebut termasuk KTR,” ujarnya di ruang Fraksi PKB, Kamis (30/4/2026).
Ia mengakui sempat mengisap rokok satu hingga dua kali, namun langsung mematikannya setelah menyadari situasi sekitar.
“Saya berdiri, tidak dalam kondisi santai. Begitu sadar itu kawasan KTR, rokok langsung saya matikan,” jelasnya.
Siswanto juga menegaskan bahwa dirinya memahami aturan KTR yang berlaku di Kota Depok dan tidak memiliki niat untuk melanggar.
“Ini murni kelalaian sesaat, bukan kesengajaan,” tegasnya.
Lebih jauh, dalam proses klarifikasi, Siswanto menyoroti munculnya aduan tersebut. Ia mempertanyakan motif pelapor dan meminta BKD membuka ruang pertemuan langsung agar persoalan dapat dijelaskan secara transparan.
“Saya ingin ada konfrontasi terbuka dengan pelapor, supaya jelas apa maksudnya. Kalau hanya kesalahpahaman, bisa diluruskan,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar mekanisme pengaduan tidak dimanfaatkan sebagai alat serangan personal.
“Kalau ini objektif, silakan dibuka terang. Tapi kalau ada tendensi lain, ini perlu jadi perhatian bersama,” katanya.
Sementara itu, BKD DPRD Kota Depok masih melakukan pendalaman atas hasil klarifikasi yang disampaikan. Keputusan terkait ada tidaknya pelanggaran etik sepenuhnya menjadi kewenangan BKD, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap integritas anggotanya. (RN)












