DEPOK | Star7Tv – Menjelang proyeksi pelaksanaan BPJS Kesehatan tahun 2026, Anggota DPR RI Komisi IX bidang kesehatan, H. Nuroji, mendorong agar kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) benar-benar tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.
Hal tersebut disampaikan Nuroji dalam kegiatan Diskusi Publik Refleksi Implementasi BPJS Kesehatan dan Proyeksinya Tahun 2026 yang digelar di Kota Depok. Ia menilai, optimalisasi kepesertaan PBI menjadi faktor kunci dalam mewujudkan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang adil dan berkelanjutan.
Menurut Nuroji, masih banyak warga yang sejatinya berhak mendapatkan PBI namun belum terdaftar akibat keterbatasan informasi serta kurangnya pendampingan administrasi. Padahal, skema PBI merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
“Masih ada warga yang mengeluh tidak ikut BPJS karena merasa tidak mampu membayar iuran. Padahal pemerintah sudah menyiapkan skema PBI. Ini yang perlu terus disosialisasikan dan didampingi agar tepat sasaran,” ujar Nuroji.
Ia menjelaskan, pendataan PBI saat ini mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diverifikasi melalui pemerintah daerah. Karena itu, Nuroji menekankan pentingnya peran RT, RW, kelurahan hingga dinas sosial untuk memastikan data warga kurang mampu benar-benar akurat dan tidak tumpang tindih.
Selain itu, Nuroji juga mengingatkan bahwa sistem JKN dibangun berdasarkan prinsip gotong royong, di mana peserta yang mampu turut menopang pembiayaan peserta tidak mampu. Namun ia menegaskan agar skema PBI tidak disalahgunakan.
“Kalau secara ekonomi mampu, sebaiknya ikut BPJS mandiri. PBI ini hak warga yang benar-benar membutuhkan, jangan sampai salah sasaran,” tegasnya.
Dalam diskusi yang sama, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Roy Pangharapan, menilai evaluasi implementasi BPJS Kesehatan sangat penting dilakukan dari sudut pandang masyarakat sebagai penerima layanan.
Roy mengungkapkan, DKR Depok masih menerima berbagai aduan warga terkait layanan BPJS Kesehatan, mulai dari keterbatasan obat, proses rujukan yang dinilai berbelit, hingga dugaan perlakuan berbeda terhadap peserta PBI di sejumlah fasilitas kesehatan.
“Peserta PBI harus mendapatkan pelayanan yang sama, bermartabat, dan tidak diskriminatif. BPJS Kesehatan bukan sekadar soal kepesertaan, tetapi juga kualitas layanan,” ujar Roy.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan serta membuka ruang pengaduan yang responsif bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Nuroji menegaskan Komisi IX DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong perbaikan sistem BPJS Kesehatan secara berkelanjutan, termasuk pembenahan regulasi dan pelayanan menuju tahun 2026.
Ke depan, ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, serta elemen masyarakat sipil dapat semakin diperkuat agar BPJS Kesehatan benar-benar memberikan perlindungan kesehatan yang adil bagi seluruh warga. (RN)






