RajaBackLink.com
Daerah  

PT LDO Kaliputih Terindikasi Mengarap Tanah Kas Desa (TKD) Sumbersalak.

PT LDO Kaliputih Terindikasi Mengarap Tanah Kas Desa (TKD) Sumbersalak.

 

Star7tv.com |Jember Dengan Genjarnya Pemerintah Pusat yang melaksanakan Program Dengan Salah satunya melalui Kementerian ATR BPN Dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL).

 

Dengan Ada Program tersebut Salah satu Desa yang mengikuti Yaitu Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo,Kabupaten Jember Jawa Timur.

Melakukan Pengecekan Buku Tanah Yang ada Di Kantor Desa Sumbersalak sepertinya Pemdes Sumbersalak Menemukan Kejanggalan yang terjadi Terhadap Tanah Kas Desa (TKD) Yang selama Di kuasai Oleh Salah satu Perusahaan Atau PT LDO Kaliputih.

 

Kamis,21/9/2023.Melalui Uben Rovian Sekdes (Seketaris Desa) Sumbersalak .Awal mula munculnya masalah ini, dari tiga desa yakni Slateng, Sumberbulus, Sumbersalak selalu dijadikan keamanan luar oleh pihak PT LDO. Terkait dengan status tanah setelah dibaca di kerawang(Buku tanah) ternyata menemukan tanah TKD Desa yang dikelola oleh PT LDO.

Jadi ada 4 persil mutlak semuanya dikelola oleh PT LDO, 1 titik di persil 326 hasil pembelian, 2 titik di persil 327 juga hasil pembelian. Untuk yang mutlak berbunyi ganjaran kepala desa itu 3 hektar 250 meter persegi dikelola PT LDO. Ada juga di persil 232 itu ganjaran kampung dengan luas 18.450 meter persegi, juga persil 233 dengan luas 10.700 meter persegi ganjaran kasun, persil 234 dengan luas 13.300 meter persegi itu ganjaran carik/sekdes, dan persil 235 dengan luas 2500 meter pesergi, jadi 32.500 meter persegi, berarti 3 hektar yang punya ganjaran kepala desa itu 3 hektar seperempat.Jelas Ubet.

 

Ubet Rovian selaku Sekdes “karena kami bertepatan dengan program PTSL, semua tanah yang ada di desa kan harus diukur dan kami sudah melaksanakan pengukuran dan sudah berkoordinasi dengan pihak PT yang diwakili oleh faisol yang menjabat sebagai Ketua SPSI Kecamatan Ledokombo yang dipercaya masalah Aset. Dan saya pernah bertemu Faisol dirumah Kepala Desa Sumbersalak, pada saat ditanya yang disampaikan oleh Faisol kepala desa sudah bertanda tangan untuk penitipan Aset Batas aset milik PT LDO dan desa. Padahal hal itu kan jelas sangat beresiko tinggi lantaran Kepala Desa pernah didatangi dan saya meminta kepada Faisol Sebagai Ketua SPSI Kecamatan Ledokombo (Bagian aset PT LDO Kaliputih)

 

untuk klarifikasi ke Desa karena dokumen kami lengkap dan semua data yang ada di buku kerawang dan sudah dikirim kepada Faisol baik gambar persilnya berikut kutipan C nya itu jelas tertulis ganjaran kepala desa kepala dusun dan sekertaris desa.

 

Apabila PT LDO Kaliputih tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, karena kami dituntut untuk menetapkan tanah negara yang dikuasakan kepada desa dan Tanah hiasan sudah bernama semua terpaksa kami namakan Tanah Kas Desa sesuai dengan yang ada di buku kerawang. Dan itu sangat mudah sekali dimunculkan Setifikat terkait dengan penertiban aset desa, dan itu memang diminta oleh BPN. Semua aset desa yang ada di desa Sumbersalak untuk dijadikan sertifikat Seperti aturan Yang Ada .

Melalui Perwakilan PT LDO Kaliputih Roni Saat di temui Di kantor Roni “Tidak mau Komentar dan Beliau Hanya Bisa memfasilitasi dan mendampingi Untuk mediasi terkait polemik Antara Pemdes Sumbersalak dan PT LDO Kaliputih ,Di Kantor direksi atau kantor pusat.Pungkasnya.

 

Imam Mura

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *