Sta7tv.com .Bintan( 16/01/2026) – Gempuran pemberitaan sejumlah media online terkait aktivitas ilegal pengerukan lahan di kawasan Hutan Lindung Galang Batang, Kabupaten Bintan, seolah tak bergeming.
Aktivitas tersebut hingga kini masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum yang berada di wilayah hukum Polres Bintan.

Kawasan hutan lindung yang semestinya dijaga kelestariannya justru dibabat secara masif. Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan armada truk “dragon” dan sejumlah alat berat jenis excavator bebas beroperasi mengeruk tanah di lokasi tersebut.
Material tanah yang diduga mengandung butiran bijih bauksit hasil pengerukan hutan lindung itu kemudian diangkut menggunakan jalan umum menuju salah satu lokasi di sekitar kawasan PLTU.

Fenomena ini membuat warga sekitar heran. Meski aktivitas tersebut telah ramai diberitakan media, praktik pengerukan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Sudah dua hari berjalan dan sampai sekarang masih berlangsung,” ungkap salah seorang warga kepada media.
Warga juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum Ketua RW 02 berinisial M dalam praktik penjualan tanah timbun dari lokasi hutan lindung tersebut.

“Diduga Ketua RW 02 berinisial M menjual tanah timbun dari lokasi itu. Tahap awal sekitar 500 truk. Untuk urusan di lapangan diserahkan kepada seseorang bernama Bang Dan,” ujarnya.
Sementara itu, Bang Dan, yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, enggan memberikan klarifikasi. Saat dihubungi media ini, melalui pesan WhatsApp, ia tidak menjawab pertanyaan substantif dan hanya membalas singkat, “Ya abgkuuu? Siappp abgkuu.”

Terkait dugaan aktivitas melanggar hukum tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri, ST, membenarkan bahwa lokasi cut and fill berada di kawasan hutan lindung dan belum mengantongi izin.
“Baik, saya pelajari dulu ya Pak. Kami cek peta koordinatnya,” ujar Hendri.

Setelah dilakukan pengecekan awal, Hendri menegaskan bahwa aktivitas tersebut jelas melanggar aturan.
“Koordinatnya masuk kawasan hutan lindung dan belum ada izinnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya mengenai langkah penindakan atas dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung tersebut. Kamis (15/1/2026)
(Tim)






