Hukum  

Julianta Sembiring: SP3 Digugat, Polda Metro Jaya Didesak Tangani Kasus Mellani Setiadi

Julianta Sembiring: SP3 Digugat, Polda Metro Jaya Didesak Tangani Kasus Mellani Setiadi
Julianta Sembiring dan rekan kuasa hukum saat foto bersama. (IST)

JAKARTA | Star7Tv — Penanganan perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Mellani Setiadi kembali menjadi sorotan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2021 kini digugat dan dipersoalkan keabsahannya, sehingga Polda Metro Jaya didesak untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum (Wasidik) telah menggelar gelar perkara khusus pada Selasa, 13 Januari 2026, menyusul pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum Aktivis Pers Indonesia (LBH API). Gelar perkara ini berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh mantan Notaris/PPAT Jakarta Selatan berinisial SM, yang telah dilaporkan sejak tahun 2017.

Kuasa hukum pelapor, Julianta Sembiring, SH, menegaskan bahwa SP3 tersebut mengandung cacat formil dan materil. Ia mengungkapkan adanya kesalahan serius dalam identitas pelapor, mulai dari tempat dan tanggal lahir, agama yang tidak sesuai, hingga kolom pekerjaan yang tidak dicantumkan. Selain itu, pejabat yang menandatangani SP3 diketahui sudah tidak menjabat sebagai Kasat Reskrim pada saat surat tersebut diterbitkan.

“Dengan berbagai pelanggaran administratif dan prosedural tersebut, SP3 ini patut diduga batal demi hukum. Karena itu, kami mendesak Polda Metro Jaya untuk mengambil alih dan melanjutkan kembali penyidikan,” ujar Julianta.

Sementara itu, Mellani Setiadi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi dari gelar perkara khusus tersebut. Ia berharap Polda Metro Jaya dapat bertindak tegas dengan melanjutkan penyidikan, termasuk melakukan penyitaan barang bukti berupa emas, berlian, dan jam tangan Rolex yang diduga masih dikuasai oleh terlapor.

Dalam gelar perkara khusus tersebut, turut dihadirkan saksi ahli pidana dan bahasa. Purnawirawan Brigjen Pol Prof. Dr. H. Abusalam, SH, MH sebagai ahli pidana serta Dr. Amrin Batubara, S.Pd., M.Pd. sebagai ahli bahasa menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam perkara yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor masih menunggu keputusan resmi dari Polda Metro Jaya terkait tindak lanjut hasil gelar perkara khusus tersebut. Besar harapan agar institusi kepolisian dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan, terutama bagi Mellani Setiadi, seorang janda berusia 70 tahun yang telah lama memperjuangkan hak hukumnya. (RN)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


PAGE TOP