Edi Masturo Ingatkan IMB Sudah Tidak Berlaku, Warga Depok Wajib Tahu Aturan Barunya!
- account_circle Kabiro Depok
- calendar_month Selasa, 16 Des 2025
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Depok, Edi Masturo, dorong edukasi soal tidak berlakunya IMB. (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK | Star7Tv – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menegaskan bahwa masyarakat Kota Depok tidak perlu lagi mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ini, perizinan bangunan secara resmi telah beralih ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai regulasi nasional.
Menurut Edi, pemahaman masyarakat soal perubahan aturan ini masih perlu terus diperkuat agar tidak terjadi kesalahan saat mengurus perizinan.
“Sekarang sudah tidak ada lagi IMB. Kalau mau mengurus izin bangunan, mekanismenya adalah PBG. Ini penting diketahui masyarakat supaya tidak salah prosedur,” ujar Edi Masturo, Selasa (16/12).
Ia menjelaskan, perubahan IMB ke PBG berlaku secara nasional sejak 2021. Aturan ini merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, serta Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2021.
“Sejak aturan ini berjalan, pemerintah daerah, termasuk Kota Depok, tidak lagi menerbitkan IMB untuk bangunan baru,” jelasnya.
Edi juga menguraikan perbedaan mendasar antara IMB dan PBG. Jika IMB lebih bersifat administratif, PBG justru menitikberatkan pada aspek teknis bangunan.
“PBG memastikan bangunan itu aman secara struktur, layak fungsi, sesuai tata ruang, dan memenuhi standar keselamatan serta lingkungan,” ungkapnya.
Meski demikian, Edi menegaskan bahwa IMB yang terbit sebelum 2021 tetap sah secara hukum, selama tidak ada perubahan pada bangunan.
“Kalau tidak ada perubahan fungsi, tidak ada penambahan luas, dan tidak ada renovasi struktural, IMB lama masih berlaku,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa PBG wajib diurus jika pemilik bangunan melakukan pembangunan baru, renovasi struktur, perubahan fungsi, atau penambahan yang berdampak pada keselamatan.
“Dalam kondisi itu, PBG baru wajib diurus,” tegasnya.
Edi juga mengingatkan risiko hukum jika pembangunan dilakukan tanpa PBG. “Sanksinya bisa berupa teguran, penghentian pembangunan, denda administratif, bahkan pembongkaran. Selain itu, bangunan akan bermasalah saat mengurus SLF, jual beli, atau dijadikan agunan bank,” ujarnya.
Terkait anggapan PBG rumit dan mahal, Edi menilai persepsi tersebut keliru. “Sekarang pengurusan PBG sudah digital lewat SIMBG. Prosesnya lebih sederhana dan biayanya proporsional. Bahkan untuk rumah sederhana, bisa gratis,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan DPRD dalam sosialisasi aturan ini. “Pemkot melalui DPMPTSP, kecamatan, dan kelurahan harus aktif menyosialisasikan. Komisi A DPRD akan mengawasi, mendorong sosialisasi sampai ke RT-RW, dan memastikan pelayanan berjalan transparan,” katanya.
Edi juga menegaskan komitmen Komisi A untuk memberantas praktik percaloan dan pungutan liar. “Kami tidak ingin warga dirugikan. Pengurusan PBG harus bersih, tanpa calo dan tanpa pungli,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Edi mengimbau masyarakat Depok agar tidak ragu mengikuti aturan yang berlaku.
“PBG ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi keselamatan warga dan memberi kepastian hukum. DPRD dan pemerintah siap membantu masyarakat yang taat aturan,” pungkasnya. (RN)
- Penulis: Kabiro Depok

Saat ini belum ada komentar