DEPOK | Star7Tv – Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa sebuah perjanjian baru dianggap sah jika dibubuhi materai. Menanggapi kekeliruan tersebut, praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi menegaskan bahwa materai bukan syarat sahnya perjanjian, melainkan hanya berkaitan dengan kebutuhan pembuktian di pengadilan.
Ia menjelaskan, keabsahan perjanjian sepenuhnya mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata yang memuat empat unsur pokok:
1. Kesepakatan para pihak
Perjanjian harus lahir dari persetujuan bebas tanpa paksaan, ancaman, penipuan, atau kekeliruan.
“Jika salah satu pihak terpaksa, perjanjian bisa dipersoalkan,” ujar Andi Tatang.
2. Kecakapan hukum
Para pihak wajib memenuhi syarat usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta tidak berada dalam pengampuan seperti gangguan jiwa atau ketidakmampuan mengelola keuangan.
“Tanpa kecakapan, perjanjian bisa dibatalkan,” tegasnya.
3. Objek yang jelas
Objek harus dapat ditentukan secara spesifik, baik berupa barang, jasa, uang, maupun prestasi lainnya.
“Jika objek tidak jelas, sangat berpotensi menimbulkan sengketa,” tambahnya.
4. Sebab yang halal
Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, moral, dan ketertiban umum. Perjanjian yang melanggar hukum otomatis batal demi hukum.
Andi Tatang menegaskan, jika keempat unsur tersebut terpenuhi, maka perjanjian sah dan mengikat, meskipun tidak diberi materai. Kesalahpahaman selama ini muncul karena banyak orang mengira materai merupakan unsur wajib dalam setiap perjanjian.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, materai hanya merupakan pajak dokumen dan tidak menentukan sah atau tidaknya perjanjian.
“Materai itu administratif. Ia tidak membatalkan perjanjian,” dalam penjelasnnya, (10/12).
Namun demikian, materai diperlukan ketika dokumen ingin diajukan sebagai alat bukti di pengadilan. Jika belum bermaterai, pelunasan bea materai masih bisa dilakukan kemudian.
“Banyak orang tertukar. Materai itu untuk pembuktian, bukan syarat keabsahan,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat semakin memahami aturan hukum dasar dalam membuat perjanjian sehingga tidak lagi ragu saat menyusun dokumen kesepakatan.
“Selama empat syarat Pasal 1320 terpenuhi, perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum penuh,” pungkasnya. (RN)






