Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Bandar Lampung – SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116, Yang Banyak  Diberitakan Miring Akhir – Akhir Ini Mengiring Opini Masyarakat.

Bawah Seakan – akan SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116 Tersebut Melakukan Kecurang ( Menjual Kepengcor ) Padahal Tidak Sama Sekali.

Pantauan Redaksi Pada Saat Dilokasi Aktivitas Berjalan Normal Tidak Ada aktifitas Yang Diberitakan Tersebut.

Ditempat Yang Sama Awak Media Sempat Mewawancarai, Salah Satu Warga Sekitar Mengatakan Kepada Awak Media Kami sangat terbantu adanya SPBU 24.351.137.

Jujur Saja Kita sangat terbantu karna kita gak perlu jauh – jauh lagi untuk membeli Bahan Bakar apalagi disini Notabene Petani Perkebunan, sayuran, buah – buahan, Dan Lain-lain yang sangat tergantung mengisi bahan bakar buat Kegiatan Perkebunan Serta Permukiman Warga Untuk Melakukan Aktivitas Sehari – Hari.

Ujar Warga Diwawancarai Awak Media Juga Mengatakan Sangat Di Sayangkan Adanya Pemberitaan Miring dan tidak benar di salah satu media

” Itu Adalah berita hoaks. Media tersebut tidak konfirmasi dan membuat opini sendiri “.

Ditempat Terpisah Awak Media Mewawancarai Untuk Meminta Tanggapan Perihal Tersebut Menurut Pandangan Dewan Pembina DPP Organisasi Wartawan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia ( AWNI ) yang sering Disapa Bang Jumari Purnama S.I.Kom,

Menurutnya, membuat atau menyebarkan berita bohong, tidak akurat, atau tanpa konfirmasi yang memadai dapat melanggar UU Pers, terutama melanggar prinsip verifikasi, akurasi, dan kode etik jurnalistik seperti Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi seperti peringatan, denda, gugatan hukum, atau bahkan penahanan, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pelanggaran terhadap UU Pers :

Tidak Akurat dan Berimbang :

Jurnalis diwajibkan untuk menguji informasi dan menyajikan berita secara berimbang serta akurat. Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi atau tanpa konfirmasi dapat melanggar hal ini.

Berita Bohong (Hoax) : 

Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran dapat dipidana.

Mengabaikan Hak Jawab dan Koreksi : 

UU Pers mewajibkan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, yang berarti juga harus mengonfirmasi fakta sebelum pemberitaan.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *