DEPOK | Star7Tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tegas melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Siaran Pers Nomor: PR–01/M.2.20/Dti/01/2026, Kejari Depok, Arief Budiman, mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti (APR) yang terjadi pada kurun waktu tahun 2012 hingga 2013.
Siaran pers tersebut disampaikan Kejari Depok, Arief, pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, sebagai pengembangan perkara yang sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam perkara awal, “sebanyak lima orang terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), ” ungkapnya.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain yang patut dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua orang tersangka, antara lain:
KS, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-313/M.2.20/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026.
JY, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-312/M.2.20/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026.
Perlu diketahui, keduanya merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT APR.
Terhadap kedua tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Rutan Kelas I Depok selama 20 (dua puluh) hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Ayat (1) dan Ayat (5) KUHAP.
Adapun kronologi singkat perkara dalam siaran pers dijelaskan, pada kurun waktu 2012 hingga 2014, PT Adhi Persada Realti (yang kini bernama PT Adhi Persada Properti) melakukan pembelian tanah seluas sekitar 20 hektare yang berlokasi di Jalan Raya, Limo–Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Nilai transaksi pembelian tanah tersebut mencapai Rp60.262.194.850,00 dan dilakukan melalui PT CIC.
“Dalam proses jual beli tersebut, diduga terjadi berbagai penyimpangan. Dana yang telah dikeluarkan oleh PT APR disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk kepentingan pribadi, sehingga PT APR tidak memperoleh hak atas tanah sebagaimana mestinya, ” terangnya.
Mengenai peran masing-masing tersangka dijelaskan sebagai berikut, tersangka KS berperan sebagai perantara yang mengoordinir pembelian tanah oleh PT CIC kepada pemilik lahan atau ahli waris.
Selain itu, tersangka JY bertindak sebagai perantara sekaligus kuasa penjual dari pemilik lahan atau ahli waris, meskipun tanah beserta bukti kepemilikannya berada dalam penguasaan pihak lain.
Dalam bukti tersebut, kedua tersangka diduga memanipulasi dokumen dan kwitansi pembelian tanah, seolah-olah telah terjadi transaksi sah dengan pemilik atau ahli waris tanah. Dari perbuatan tersebut, keduanya diduga memperoleh keuntungan dengan total penerimaan sekitar Rp13 miliar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp56.653.162.387, sebagaimana hasil Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, B.D. Hatmoko, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejari Depok akan terus mendalami perkara ini, “dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, seiring dengan pengembangan penyidikan, ” pungkasnya. (RN)












