DEPOK | Star7Tv – Proses mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok kembali menjadi sorotan publik. Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Badan Kehormatan DPRD, Hj. Qonita Luthfiyah, menegaskan bahwa mutasi ASN tidak boleh dimaknai sekadar pergantian posisi, tetapi harus membawa dampak nyata bagi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Hj. Qonita, mutasi ASN memang merupakan kewenangan kepala daerah yang dijamin oleh aturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan mengedepankan profesionalisme.
“Mutasi itu sah, tapi jangan hanya berhenti di formalitas. Yang paling penting, apakah setelah mutasi pelayanan ke masyarakat jadi lebih baik atau tidak,” ujarnya, Kamis (15/1/26).
Ia menilai, jabatan dalam birokrasi bukanlah simbol kekuasaan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara etis dan hukum. Karena itu, ASN dituntut menunjukkan kinerja yang nyata dan terukur, bukan sekadar loyal secara personal kepada pimpinan.
“Loyalitas ASN seharusnya kepada aturan, sistem, dan kepentingan masyarakat. Kalau loyalitas mengabaikan integritas, itu justru berbahaya bagi pemerintahan,” tegasnya.
Hj. Qonita juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar cepat beradaptasi dan tidak terjebak dalam ritme birokrasi yang lamban. Program-program yang sudah berjalan baik harus dilanjutkan, sementara kebijakan yang tidak efektif perlu segera dievaluasi.
“Mutasi harus jadi energi baru, bukan malah bikin pelayanan melambat karena pejabat belum siap dengan tugas barunya,” katanya.
Sebagai mitra pengawas pemerintah daerah, Komisi A DPRD Kota Depok, lanjut Qonita, akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN hingga ke tingkat pelayanan paling bawah. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan mutasi ASN benar-benar berdampak langsung pada masyarakat.
“DPRD hadir untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan berpihak pada rakyat. Mutasi ASN harus memberi manfaat nyata, bukan hanya perubahan struktur,” jelasnya.
Ia menambahkan, birokrasi yang sehat dan profesional menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan daerah. Tanpa aparatur yang kompeten dan berintegritas, berbagai program pembangunan berisiko tidak tepat sasaran.
“Kepercayaan publik itu lahir dari kinerja. Kalau ASN bekerja profesional, masyarakat pasti merasakan manfaatnya,” pungkas Hj. Qonita.
Dengan penataan mutasi ASN yang berbasis sistem merit dan kepentingan publik, Hj. Qonita berharap Pemerintah Kota Depok mampu membangun birokrasi yang lebih adaptif, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat. (RN)












