DEPOK | Star7Tv – Pemalsuan buku nikah merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan administratif. Perbuatan tersebut masuk dalam kejahatan pemalsuan surat dan diancam pidana penjara hingga delapan tahun sebagaimana diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut diungkapkan praktisi hukum sekaligus pengacara, Andi Tatang Supriyadi, yang menegaskan bahwa buku nikah memiliki kedudukan hukum sebagai akta otentik, sehingga setiap bentuk pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah mengandung konsekuensi pidana berat.
“Buku nikah bukan sekadar dokumen administrasi. Ia adalah akta otentik yang menjadi dasar lahirnya berbagai akibat hukum. Memalsukannya berarti merusak kepastian dan ketertiban hukum,” ujar Andi Tatang, dikutip Sketsa, (14/12).
Mengenai delik pidana pemalsuan, Ia menjelaskan bahwa pemalsuan buku nikah mencakup berbagai bentuk perbuatan, mulai dari membuat dokumen palsu, mengubah isi buku nikah, hingga menggunakan buku nikah yang diketahui tidak sah untuk kepentingan hukum. Dalam perspektif hukum pidana, pelaku tidak hanya terbatas pada pembuat dokumen palsu, tetapi juga pihak yang dengan sengaja menggunakannya.
Pengacara kondang Andi Tatang juga menambahkan, secara yuridis, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP yang mengancam pidana penjara paling lama enam tahun bagi pembuat maupun pengguna surat palsu apabila perbuatannya menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian. Ancaman pidana meningkat menjadi maksimal delapan tahun penjara apabila objek pemalsuan merupakan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP.
“Buku nikah termasuk akta otentik karena dibuat oleh pejabat pencatat perkawinan yang berwenang, sesuai dengan Pasal 1868 KUH Perdata. Karena itu, pemalsuannya diperlakukan sebagai kejahatan dengan ancaman pidana yang lebih berat,” jelasnya.
Andi Tatang menilai pemalsuan buku nikah kerap dilakukan untuk memperoleh keuntungan hukum secara tidak sah, seperti pengakuan status perkawinan, pengurusan hak waris, pencatatan kelahiran anak, hingga kepentingan administrasi kependudukan lainnya. Dalam kondisi tersebut, unsur kerugian dan niat jahat (mens rea) telah terpenuhi.
“Begitu dokumen palsu digunakan untuk mendapatkan hak atau kedudukan hukum tertentu, maka perbuatan itu tidak lagi bersifat administratif, melainkan telah menjadi delik pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik pemalsuan buku nikah berpotensi menimbulkan dampak hukum yang luas, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi anak, pasangan, hingga pihak ketiga yang berkepentingan.
“Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa satu dokumen palsu dapat menimbulkan rangkaian masalah hukum serius dan berujung pada pidana penjara,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Andi Tatang mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas dalam urusan hukum perkawinan.
“Memalsukan atau menggunakan buku nikah palsu bukan solusi, melainkan pintu masuk ke persoalan hukum yang jauh lebih berat,” pungkasnya. (RN)






