BPJS-TK Depok Disorot Komisi D, Siswanto: Ini Kegagalan Melindungi Peserta

BPJS-TK Depok Disorot Komisi D, Siswanto: Ini Kegagalan Melindungi Peserta
Anggota DPRD Depok Fraksi PKB sekaligus Sekretaris Komisi D yang membidangi kesejahteraan masyarakat, Siswanto, S.H, mengecam keras kegagalan BPJS dalam melindungi peserta. (dok. Star7Tv/Roni)

DEPOK | Star7Tv — Dugaan kegagalan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dalam melindungi peserta kembali mencuat di Kota Depok. Sejumlah kasus terbaru mengungkap kelemahan prosedur klaim, membuat pekerja yang membayar iuran justru kehilangan haknya.

Kasus paling anyar menimpa seorang karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan pertama, namun tak mendapat penjelasan bahwa seluruh biaya pengobatan seharusnya ditanggung BPJS-TK. Tiga hari kemudian, saat kondisi memburuk, korban dirawat di rumah sakit. Ironisnya, klaim ditolak dengan alasan insiden tersebut tidak termasuk cakupan manfaat.

Kejadian serupa juga terjadi di Cimanggis. Seorang pekerja yang terdaftar sebagai peserta resmi BPJS-TK mengalami kecelakaan saat jam kerja, tetapi biaya perawatannya tetap dibebankan kepada korban.

Menanggapi kegagalan pelayanan BPJS-KT Depok, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, mengecam keras kondisi ini.

“Jangan sampai iuran yang dibayarkan pekerja justru berujung kerugian bagi mereka. Peserta sudah memenuhi kewajiban, tetapi hak mereka diabaikan,” tegasnya, Selasa (12/8).

Menurutnya, lemahnya sosialisasi dan minimnya kejelasan prosedur klaim menjadi biang kerok. BPJS-TK diminta segera membuka penjelasan secara transparan dan menyiapkan solusi permanen.

“Kalau dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh,” tambah Siswanto.

Komisi D berencana memanggil BPJS-TK, perusahaan pemberi kerja, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya jelas: membongkar alasan penolakan klaim dan memastikan seluruh pekerja memahami prosedur pengajuan manfaat.

“Kami akan mengawal hingga ada jaminan tegas bahwa pekerja di Depok terlindungi sepenuhnya. Tidak boleh ada lagi korban kecelakaan kerja yang dipingpong atau dibiarkan menanggung biaya sendiri,” tegasnya.

Catatan lapangan menunjukkan, kasus serupa bukan sekali dua kali terjadi. Minimnya transparansi, birokrasi berbelit, dan penanganan yang lamban membuat banyak korban memilih diam. DPRD menegaskan, sorotan tajam ini menjadi peringatan keras agar BPJS-TK segera berbenah, sebelum kepercayaan publik benar-benar lenyap. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *