RajaBackLink.com

Cabut Segera Izin Operasional PT Asahi Seiren Indonesia Yang Terindikasi Mencemari Lingkungan

Cabut Segera Izin Operasional PT Asahi Seiren Indonesia Yang Terindikasi Mencemari Lingkungan

KarawangStar7Tv.com — 14 / 11 / 2023 PT Asahi Seiren Indonesia yang beralamat di Jln Surya Madya 3, Kav D / 1 – 4 kawasan Industri Surya Cipta,Teluk Jambe desa Kutanegara Kecamatan Ciampel, Karawang Jawa Barat. Awak media yang coba untuk mendatangi PT tersebut untuk klarifikasi terkait berita viral tentang pencemaran lingkungan yang diduga telah dilakukan oleh PT Asahi Seiren Indonesia tidak dapat bertemu dengan pihak manajemen walupun telah menunggu sampai kurang lebih 1 jam di depan pos security PT tersebut.

Awak media menyampaikan kepada security PT.Asahi Seiren Indonesia yang bernama Kurniawan dan M.Zubir bahwa tujuan datang ke PT tersebut untuk klarifikasi terkait informasi bahwa tanggal 8 – 11 November 2023 ada audit oleh KLHK pusat ( Gakkum ) terhadap PT tersebut yang juga berkaitan dengan laporan dari pihak Advokat yang bernama Bapak Edi Koko Wibowo yang mewakili klien beliau.

Awak media juga ingin bertemu langsung dengan pihak manajemen atau yang mewakilinya untuk menanyakan apakah sudah ada rekomendasi ataupun keputusan atau juga temuan-temuan maupun ketidaksesuaian yang didapati pada saat audit tersebut,Hanya sayangnya hingga kurang lebih satu jam tidak ada satupun pihak manajemen yang dapat ditemui untuk mengklarifikasi terkait tersebut,padahal hal ini sudah ramai di masyarakat bahkan tanggal 13 November 2023 PT.Asahi Seiren Indonesia pun didatangi salah satu LSM yang berada di Karawang untuk mempertanyakan terkait pencemaran lingkungan yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Bahkan pada saat itu pihak security sempat melarang awak media untuk mengambil gambar dari luar perusahaan tersebut walaupun dilakukan awak media di luar pagar perusahaan. Awak media jadi bertanya-tanya apakah hal tersebut adalah perintah dari manajemen PT.Asahi Seiren Indonesia walaupun hal tersebut jelas-jelas sudah melanggar kebebasan pers yang tercantum di dalam pasal 40 tahun 1999 Tentang Perlindungan Pers. Bahkan pada saat berada di lokasi depan perusahaan tersebut awak media pun melihat bendera merah putih yang di kibarkan di PT tersebut telah usang dan robek sementara bendera K3 serta bendera PT.Asahi Seiren Indonesia kondisinya dalam keadaan bagus. Hal ini jelas-jelas sudah melecehkan wibawa serta martabat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar bahkan telah melanggar undang – undang yang berlaku seperti tercantum Pada bagian “Ke-empat Pasal 24 Larangan UU RI No 24 Thn 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam,” Ketentuan Pidana Pengibaran Bendera yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti ini diatur pada : Poin b Pasal 67 BAB VII Tentang Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa,dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c” .

 

“ Pengibaran Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah seperti ini bukan main main . Itu merupakan Tindak Pidana . Ancaman nya kurungan badan 1 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah “.ujar awak media yang berada di lokasi.

Disini terbukti PT.Asahi Seiren Indonesia benar – benar sudah melecehkan bahkan seolah – olah menantang wibawa serta kredibilitas pemerintah NKRI dengan mengibarkan bendera merah putih yang dalam kondisi tidak layak sementara perusahaan tersebut juga sedang dalam situasi menghadapi aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan bahkan terancam melanggar undang – undang yang berlaku di NKRI seperti yang tercantum  pada ;

A. UU nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

B. PP no 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020

Awak media juga melakukan wawancara melalui aplikasi WhatsApp kepada bapak Advokat Edi Koko Wibowo tentang informasi bahwa tanggal 08-11 November 2023 telah ada tim dari KLHK (GAKKUM) yang melakukan audit terhadap PT.Asahi Seiren Indonesia terkait laporan Klien beliau menemukan bukti-bukti pelanggan mengenai limbah pabrik yang mencemari lingkungan sekitar.

“Jawabnya bapak Edi Koko Wibowo, Harapan kami terkait dengan itu, agar pemerintah atau instansi terkait lebih tegas menjalankan sanksinya,karena apapun kita harus peduli dengan lingkungan agar dan antisipasi berdampak kemasyarakat atau lingkungan, bahkan bila perlu izin operasional perusahaan tersebut di cabut oleh pemerintah.

Rs

Sumber : AWIBB 

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *