Breaking News
MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah  Telkom Indonesia dan Google Dorong Transformasi Pendidikan Digital di Padang melalui AI Connect Offline Series MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah ACEH TIMUR – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur, Tgk H Thahir MD atau yang akrab disapa Waled Thahir mengatakan, dirinya merasa sangat prihatin atas dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir yang menyedutkan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky dengan isu dan dugaan fitnah tidak beralasan, Senin, 27 April 2026. Akibat isu yang sengaja ditembuskan oleh pihak tertentu membuat kondisi masyarakat di Aceh Timur sudah terpecah belah sehingga ada segelintir masyarakat mulai terpengaruh terhadap isu yang tidak benar tersebut, ujarnya. ” Sebagai Ulama, kami merasa prihatin atas kondisi ini sehingga menurut kami, setiap masyarakat perlu mengedepankan adab untuk menjaga stabilitas keamanan di Aceh Timur, ” ujarnya. Dikatakan Waled Thahir, MPU Aceh Timur adalah bagian dari mitra strategis dan mitra kerja Pemerintah Daerah merasa terpanggil untuk mengajak masyarakat Aceh Timur untuk lebih selektif dalam menerima setiap perkara apalagi hanya isu semata. ” Sesuatu yang dibangun berdasarkan isu dan fitnah serta tanpa didukung bukti yang kuat ini akan merugikan pihak lain . Disisi lain para penyebar isu juga akan mendapatkan ganjaran dari Allah, ” terang Waled Thahir. Menurut Waled Thahir, Pemerintahan yang dipimpin oleh Bupati Al-Farlaky baru berjalan satu tahun sehingga perlu kita kawal dan dukungan hingga akhir jabatannya nanti tanpa harus saling menfitnah yang dapat merugikan masyarakat Aceh Timur. Saya mengajak dan mengimbau masyarakat Aceh Timur kembali bersatu tanpa terpecah dan saling menghargai sehingga pembangunan pasca banjir di Aceh Timur dapat terus dipacu, imbuhnya. Wall Street Meledak! Selat Hormuz Dibuka, Pasar Saham Cetak Rekor Baru Hadapi Gejolak Energi Global, Holding Perkebunan Nusantara Andalkan PLTBg PalmCo

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Polri Tidak Boleh Disubordinasikan ke Kementerian

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Polri Tidak Boleh Disubordinasikan ke Kementerian

Star7Tv.Com- Aceh Utara – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H.,menegaskan bahwa independensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan bagian dari desain konstitusional yang sengaja dibangun pasca-reformasi 1998.

Desain tersebut dimaksudkan untuk mengakhiri praktik penegakan hukum yang tunduk pada kepentingan kekuasaan politik sebagaimana terjadi pada era sebelumnya.

Menurut Hadi, Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum, dengan mandat utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Dalam kerangka ini, Polri harus berdiri independen dan tidak berada di bawah struktur kementerian mana pun.

“Penempatan Polri di luar struktur kementerian bukanlah kebetulan, melainkan pilihan konstitusional untuk menjamin objektivitas, proporsionalitas, dan netralitas aparat penegak hukum,” jelasnya.

Hadi menekankan bahwa hubungan pertanggungjawaban Polri kepada Presiden tidak boleh ditafsirkan sebagai hubungan hierarkis administratif layaknya kementerian. Dalam sistem presidensial, pertanggungjawaban tersebut merupakan bentuk akuntabilitas konstitusional agar Polri tetap berada dalam kontrol sipil tanpa kehilangan independensinya.

“Presiden bertindak sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, bukan sebagai atasan struktural yang dapat mengintervensi teknis penegakan hukum,” ujar Hadi, yang juga menjabat Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Unimal, Selasa (27/1/2026).

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa **wacana atau upaya untuk menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, membuka ruang politisasi penegakan hukum, serta melemahkan prinsip equality before the law. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat negara hukum (rechtsstaat) yang menuntut penegakan hukum bebas dari tekanan kekuasaan.

Dalam konteks demokrasi, independensi Polri juga menjadi prasyarat penting bagi terjaminnya hak asasi manusia dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Tanpa independensi, Polri **berisiko kehilangan legitimasi sosial dan berubah menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung masyarakat.

“Menjaga Polri tetap independen dan berjalan sesuai dengan konstitusi bukan hanya soal tata kelola kelembagaan, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya (Winda/Radit/Muklis/Edi/martunis/Iskandar M. Tjut/Wilda/Hendra/Zul/Usman/Abu Yan/Jimbrown)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP