Wajo, 19 Juli 2025 – Star7 TV, Drama rumah tangga pasangan muda di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, berujung ke ranah hukum. Seorang pria berinisial B melaporkan istrinya sendiri, berinisial W, ke Polres Wajo atas dugaan penganiayaan.
Tak hanya itu, pelapor juga menuntut pengembalian uang panai senilai Rp50 juta serta emas 8 gram yang diberikan saat pernikahan. Tuntutan ini mencuat setelah hubungan rumah tangga mereka dinyatakan retak pasca insiden kekerasan pada awal tahun ini.
Tersangka W kini telah ditetapkan sebagai terlapor dan menjalani wajib lapor dua kali seminggu, setiap hari Senin dan Kamis, ke Polres Wajo. Ia didampingi kuasa hukum pengganti dari Law Firm Andi Harinawati, SH & Partners.
Dalam perkara ini, W dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.dikutip dari” sulbar.tobagoes.com.17/7/25.
Pasangan ini menikah pada 18 Desember 2024. Saat itu, B menyerahkan mahar berupa uang belanja Rp50 juta, emas murni 6 gram, dan cincin emas 2 gram. Di awal pernikahan, hubungan keduanya terlihat harmonis.
Namun, situasi berubah pada malam 27 Januari 2025, yang disebut sebagai awal keretakan. Menurut B, W menolak pelukan sang suami, lalu terjadi adu mulut yang berujung pertengkaran fisik. Setelah kejadian tersebut, B meninggalkan rumah selama tiga hari. Sejak itu, W tidak pernah kembali lagi.
B merasa dikhianati oleh sang istri dan menuntut pengembalian seluruh pemberian dalam pernikahan sebagai bentuk keadilan. Meski proses hukum masih berjalan, peluang damai melalui mediasi masih terbuka, tergantung kesediaan pihak W memenuhi permintaan suami.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik, tetapi klien kami tetap berharap haknya dipenuhi,” ujar kuasa hukum B saat dimintai keterangan.
Kisah cinta yang awalnya penuh harapan kini berubah menjadi kasus hukum yang menyita perhatian publik. Dari pelaminan ke ruang penyidikan — konflik rumah tangga ini menjadi peringatan akan pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai dalam keluarga.
Reporter”,(Kul indah)