Breaking News
MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah  Telkom Indonesia dan Google Dorong Transformasi Pendidikan Digital di Padang melalui AI Connect Offline Series MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah ACEH TIMUR – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur, Tgk H Thahir MD atau yang akrab disapa Waled Thahir mengatakan, dirinya merasa sangat prihatin atas dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir yang menyedutkan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky dengan isu dan dugaan fitnah tidak beralasan, Senin, 27 April 2026. Akibat isu yang sengaja ditembuskan oleh pihak tertentu membuat kondisi masyarakat di Aceh Timur sudah terpecah belah sehingga ada segelintir masyarakat mulai terpengaruh terhadap isu yang tidak benar tersebut, ujarnya. ” Sebagai Ulama, kami merasa prihatin atas kondisi ini sehingga menurut kami, setiap masyarakat perlu mengedepankan adab untuk menjaga stabilitas keamanan di Aceh Timur, ” ujarnya. Dikatakan Waled Thahir, MPU Aceh Timur adalah bagian dari mitra strategis dan mitra kerja Pemerintah Daerah merasa terpanggil untuk mengajak masyarakat Aceh Timur untuk lebih selektif dalam menerima setiap perkara apalagi hanya isu semata. ” Sesuatu yang dibangun berdasarkan isu dan fitnah serta tanpa didukung bukti yang kuat ini akan merugikan pihak lain . Disisi lain para penyebar isu juga akan mendapatkan ganjaran dari Allah, ” terang Waled Thahir. Menurut Waled Thahir, Pemerintahan yang dipimpin oleh Bupati Al-Farlaky baru berjalan satu tahun sehingga perlu kita kawal dan dukungan hingga akhir jabatannya nanti tanpa harus saling menfitnah yang dapat merugikan masyarakat Aceh Timur. Saya mengajak dan mengimbau masyarakat Aceh Timur kembali bersatu tanpa terpecah dan saling menghargai sehingga pembangunan pasca banjir di Aceh Timur dapat terus dipacu, imbuhnya. Wall Street Meledak! Selat Hormuz Dibuka, Pasar Saham Cetak Rekor Baru Hadapi Gejolak Energi Global, Holding Perkebunan Nusantara Andalkan PLTBg PalmCo

Perjuangan Istri Mendiang Anggota PJR Polda Jatim Mendapatkan Keadilan VS PT Merak Jaya Beton Masih Bergulir di MA, Siapa Yang Menang ?

Perjuangan Istri Mendiang Anggota PJR Polda Jatim Mendapatkan Keadilan VS PT Merak Jaya Beton Masih Bergulir di MA, Siapa Yang Menang ?

Star7Tv.Com, Surabaya – Masih ingat dengan insiden Laka lantas yang terjadi di bahu Jalan Alas Malang, Kelurahan Bringin, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada Minggu, 24 November 2019 lalu ? Di mana saat itu kendaraan Sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi L-4263-XQ, yang dikendarai Anggota PJR Polda Jatim Aipda Hery Rachman, menghantam pantat mobil Traktor Head muat beton bernomor polisi B-9770-SEH milik PT Merak Jaya Beton yang saat itu sedang parkir di bahu jalan.

Dan kasus itupun akhirnya berbuntut panjang, di mana istri dari korban, bernama Endang Purwo Palupi, SE, menggugat PT Merak Jaya Beton ( tergugat 1) dan sopir mobil Traktor Head tersebut ( tergugat 2 ).

 

Kepada Wartawan media ini, Endang Purwo Palupi, – istri mendiang Aipda Hery Rachman -, menceritakan secara panjang lebar kronologi upaya hukum yang ia lakukan beserta kelanjutan kasusnya. Menurutnya, ada beberapa hal yang ia nilai janggal. Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kinerja pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dengan mata berkaca – kaca, mendiang istri Polisi yang bertugas di PJR Polda Jatim itu bercerita. Menurut Endang Purwo Palupi, SE, karena tak ada iktikad baik dari pihak PT Merak Jaya Beton, ia lalu menggugatnya atas insiden yang menimpa suaminya tersebut ke Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya, dengan ( nomor perkara ) No 312/Pdt.G/2021/PN.SBY.

Dan, pada 6 Januari 2022, PN Surabaya menghukum PT Merak Jaya Beton membayar santunan sebesar Rp 250 juta.

” Dalam perjalanannya, pihak PT Merak Jaya Beton ternyata melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun anehnya saya tidak menerima pemberitahuan ( relaas ). Dan ternyata relaas dikirim ke alamat pengacara lama yang sudah saya cabut kuasanya, karena pertimbangan biaya, saya alihkan ke pengacara POLDA JATIM. Peralihan Kuasa Hukum ( tertanggal 3 Agustus 2021 ) ini tercantum dengan jelas dalam putusan PN Surabaya,” kata Endang Purwo Palupi, Senin (24/4) menceritakan.

 

Masih kata Endang Purwo Palupi, upaya banding yang dilakukan pihak PT Merak Jaya Beton ini akhirnya memberikan putusan yang ” justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya “.

” Alkhamdulillah Mas .. ! , Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 7 Maret 2022 memutuskan perkara saya melalui perkara No 51/PDT/2022/PT.SBY, dan telah saya terima risalah pemberitahuannya, isinya, ‘ Menguatkan Putusan PN Surabaya dan Menghukum Pembanding Semula Tergugat ( I ) untuk membayar perkara ‘,” ujarnya.

Lebih jauh, dalam perkembangannya, dia mendengar bahwa pihak PT Merak Jaya Beton mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga perkara ini belum Inkracht ( berkekuatan hukum tetap ). Dan kasus inipun terus bergulir.

” Tatapi anehnya, saya sampai sekarang ini, detik ini juga, termasuk kuasa hukum saya dari pihak Bidang Hukum Polda Jatim, belum menerima memori kasasi. Lalu, bagaimana kuasa hukum saya bisa melakukan kontra memori kasasi?,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dirinya juga bercerita, sejak suaminya meninggal dunia akibat insiden kecelakaan yang terjadi pada 24 November 2019 lalu itu membuat ekonomi keluarganya makin hancur, terpuruk. Karena, kata Endang menjelaskan, suaminya yang merupakan anggota Polri yang berdinas di PJR Polda Jawa Timur itu adalah soko guru ( tulang punggung) ekonomi keluarganya.

“Sebagai korban, sejak suamiku meninggal dunia, saya merasakan betapa ekonomi keluarga saya benar – benar dalam kondisi terpuruk, makin hancur, karena suamiku adalah soko guru ekonomi keluarga saya,” ucapnya.

” Saya mohon dengan penuh hormat dan berharap kepada Ketua Pengawas Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk mengawasi masalah ini,” harapnya.

Dia mengaku, pihaknya berharap agar Mahkamah Agung memutus perkaranya seadil – adilnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sehingga bisa sedikit meringankan beban ekonomi keluarganya.

” Ada yang perlu digaris bawahi, yaitu saya memakai kuasa hukum lama ( swasta ) hanya pada sidang pertama saja, dan itu ada surat pencabutannya. Dan Bidkum Polda Jatim sudah menggantikan posisi kuasa hukum yang lama dan ada surat tugas dari Bapak Kapolda + surat kuasa dari saya,” ungkapnya.

Untuk diketahui bersama, Anggota PJR Polda Jatim Aipda Hery Rachman (42) tewas setelah menabrak truk muatan beton di bahu Jalan Alas Malang, Kelurahan Bringin, Minggu (24/11/2019).

Korban bernama Hery Rachman berpangkat terakhir Aipda ( sebagaimana keterangan dari pihak istrinya sendiri ) tercatat sebagai warga Perum Graha Permata, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Aipda Hery Rachman tewas seketika di lokasi kejadian setelah motor Yamaha Jupiter Z bernopol L-4263-XQ menghantam pantat Truck Hino muat beton bernopol B-9770-SEH yang sedang parkir di bahu jalan. ( Bagas )

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP