Depok, 02 Maret 2026 —
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian kurang lebih Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) yang dialami kliennya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Depok, di bawah kewenangan Polda Metro Jaya, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :
LP/B/337/II/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Pihak yang dilaporkan adalah Ketua Umum LSM LAKRI, Steven Samuel Lee Lahengko.
Proses Hukum Sedang Berjalan
Penasihat hukum pelapor dari LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, SH, menyampaikan bahwa laporan diajukan berdasarkan dokumen, kronologi, dan bukti awal yang telah diserahkan kepada penyidik.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Jonias Latekay.
Korban Disebut Bertambah
Selain laporan yang telah diajukan, LBH Harimau Raya menyampaikan bahwa terdapat beberapa pihak lain yang mengaku mengalami peristiwa dengan pola serupa dan saat ini sedang melakukan konsultasi hukum.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya kesamaan pola dan lebih dari satu korban, hal tersebut diharapkan dapat dikembangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Komitmen Mengawal Kepastian Hukum
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan atau latar belakang organisasi.
Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sampai dengan rilis ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rs
Sumber :LBH Harimau Raya
Pendampingan dan Pengawalan Proses Hukum






