SP3 Kasus Melani Setiadi Dipertanyakan, Kejaksaan Jaksel Ikut Disorot

SP3 Kasus Melani Setiadi Dipertanyakan, Kejaksaan Jaksel Ikut Disorot
LBH Aktivis Pers Indonesia, Melani mendatangi Propam Bareskrim Polri, Senin (5/1/2026). (IST)

JAKARTA | Star7Tv – Perjuangan Melani Setiadi mencari keadilan setelah delapan tahun terkatung-katung kembali memasuki babak baru. Kali ini, sorotan tidak hanya mengarah ke penyidik kepolisian, tetapi juga menyeret peran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses penghentian penyidikan kasus yang menimpanya.

Didampingi tim hukum LBH Aktivis Pers Indonesia, Melani mendatangi Propam Bareskrim Polri, Senin (5/1/2026). Mereka membawa sejumlah bukti yang diduga menunjukkan adanya ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, khususnya terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai cacat secara formil dan materil.

Namun, perhatian publik tidak berhenti pada penyidik semata. Tim kuasa hukum menilai, penerbitan SP3 mustahil dilakukan tanpa koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai pengendali perkara.

Ketua LBH Aktivis Pers Indonesia, Julianta Sembiring, SH, menegaskan bahwa peran kejaksaan sangat menentukan dalam proses tersebut.

“Penghentian penyidikan tidak mungkin terjadi sepihak. Ada mekanisme P16 hingga P20 yang melibatkan jaksa. Kami ingin memastikan apakah seluruh tahapan itu dijalankan sesuai ketentuan hukum,” ujar Julianta kepada awak media.

Untuk menelusuri hal itu, Melani bersama tim hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di kawasan Jagakarsa. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang telah dilayangkan pada 23 Desember 2025, berisi permintaan perlindungan hukum sekaligus permohonan informasi demi kepastian hukum.

Permintaan tersebut secara khusus menyoal alur komunikasi penyidik dan jaksa dalam tahapan P16, P17, P18, hingga P19, termasuk apakah penelitian berkas perkara benar-benar dilakukan sebelum keputusan penghentian penyidikan diambil.

Dalam pertemuan di ruang khusus Kejari Jakarta Selatan, perwakilan kejaksaan Indah Puspitasari menyampaikan bahwa surat dari LBH Aktivis Pers Indonesia belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Alasannya, adanya kesibukan internal, termasuk penyesuaian terhadap penerapan KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023.

Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berjanji akan memberikan jawaban resmi dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan. Jawaban tersebut dinilai penting untuk membuka tabir proses hukum yang selama ini dianggap tertutup.

Julianta kembali menegaskan, keterbukaan informasi merupakan kunci pemulihan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya menuntut transparansi. Jika semua prosedur sudah benar, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Sementara itu, Melani Setiadi berharap langkah hukum yang ditempuhnya dapat mendorong penegakan hukum yang lebih objektif dan akuntabel. Ia menilai, kejelasan peran kejaksaan akan menjadi penentu apakah kasusnya dapat dibuka kembali atau terus terjebak dalam ketidakpastian.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi aparat penegak hukum. Publik kini menanti, apakah seluruh proses akan dibuka secara terang-benderang, atau pencarian keadilan Melani Setiadi kembali harus berjalan di tempat. (RN)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


PAGE TOP