Serang 19/07/2025 kades SOPIAN dengan ipa fairus abadi ketua BUMdes beserta kelompok masyarakat desa nyompok kecamatan kopo kabupaten serang provinsi banten
Terapkan pengelola program ketapang sesuai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 adalah sebuah panduan operasional yang mengatur penggunaan Dana Desa dalam konteks Ketahanan Pangan dan hewani/palawija TPK desa nyompok ksiapan lahan 2 Hktr tanam timun
program ketahanan pangan fokus penggunaan Dana Desa yang wajib dialokasikan Pemerintah Desa di tahun 2025 paling sedikit 20 persen dari total pagu Dana Desa yang diterima.
Program ketahanan pangan kades nyompok sopian melaksanakan dalam rangka mendukung swasembada pangan dan makan di tingkat desa. Program ini dilaksanakan berdasarkan aspek ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan di Desa dengan berbasis potensi lokal serta kerja BUMDes dengan masyarakat nya memperhatikan aspek pelestarian lingkungan
Lebih lanjut, sebagai panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, diterbitkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam mendukung Swasembada Pangan dalam mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akun tabel dan tepat sasaran
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan tahun 2025, keputusan ini menegaskan BUM Desa sebagai pelaksana dalam mengelola dana ketahanan pangan sebelum lembaga ekonomi dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ketahanan pangan. Dengan harapan salah satunya meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa nyompok lain nya Red ALifan ( ALx)