Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memiliki tugas membantu kepala daerah (Bupati/Walikota) dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Tugas ini meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, dan evaluasi terkait pemberdayaan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan kegiatan terkait lainnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKI

Rekomendasi untuk kamu

Star7tv.com – Sumut (Deliserdang),- Praktik perjudian jenis dadu putar kembali beroperasi di Desa Beganding, Kecamatan…

Star7tv.com – Simeulue | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten…