RajaBackLink.com
Daerah  

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA KORUPSI PENINGKATAN KUALITAS PEMUKIMAN KUMUH KOTA TANJUNGPINANG TA 2019 DAN PERKARA KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BELAJAR KAMPUS UMRAH TA 2019-2020

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA KORUPSI PENINGKATAN KUALITAS PEMUKIMAN KUMUH KOTA TANJUNGPINANG TA 2019 DAN PERKARA KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BELAJAR KAMPUS UMRAH TA 2019-2020

 

 

star7tv.com.Tanjungpinang, Penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penutut Umum Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang di Kawasan Senggarang TA. 2019 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun 2019 – 2020, Selasa (15/05/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., membenarkan adanya pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejari Tanjungpinang terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama ERWAN YUNI SURYANTA, S.T dan DODI SUGIARTO. Saat proses Tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan didampingi penasihat hukum masing-masing untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB) yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka, kemudian tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka ERWAN YUNI SURYANTA,S.T berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print –595 / L.10.10 / Ft.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan tersangka DODI SUGIARTO berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print – 597/ L.10.10 / Ft.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung dari tanggal 15 Mei 2024 sampai 03 Juni 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Denny.

Para tersangka diduga melanggar :

Kesatu

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

DAN

Kedua : Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

Ketiga : Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

Keempat : Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya Kasi Penkum juga menyampaikan penetapan tersangka ERWAN YUNI SURYANTA,S.T dan tersangka DODI SUGIARTO berdasarkan hasil penyidikan yang telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum mengacu kepada Pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP dengan pertimbangan syarat subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi, dan secara objektif tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

 

Proses pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan dengan aman, tertib dan lancar, “tutup Denny.

 

 

 

Tanjungpinang, 15 Mei 2024

Kasi Penkum Kejati Kepri

 

dto

 

Denny Anteng Prakoso, SH., MH.

 

 

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Denny Anteng Prakoso, SH., MH. / Kasi Penkum

Hp. 082171691113

Email: kepripenkum@g

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *