RajaBackLink.com

Praktik Judi Jackpot ,modus Gelper di Sagulung,di tengah Pemukiman Warga Aktifitas Berjalan Mulus

Praktik Judi Jackpot ,modus Gelper di Sagulung,di tengah Pemukiman Warga Aktifitas Berjalan Mulus

 

Diduga dua wanita terlihat sedang bermain di mesin jacpot di Kavling Seroja

Aktivitas perjudian dengan modus arena gelanggang permainan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gelper (Jacpot) menyasar ke pemukiman – pemukiman warga di Kecamatan Sagulung. Rabu, (28/02/2024).

Kegiatan ini sangat meresahkan masyarakat terutama kaum ibu rumah tangga. Pasalnya yang menjadi target dari perjudian di pemukiman tersebut selain para suami sebagiannya adalah anak-anak dan juga para remaja yang masih bersekolah.

Seperti lokasi perjudian Gelper yang berlokasi di wilayah RT 03 RW 08, Kavling Seroja Kanan, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung.

Sebelumnya disana diketahui hanya menyediakan mesin tembak ikan atau tembak burung. Belakangan diketahui informasinya dilokasi Gelper liar tersebut, sudah menyediakan beberapa mesin perjudian jenis slot.

Terlihat beberapa mesin jenis slot sudah mulai di sediakan oleh pengelola di pemukiman warga.
Hal ini tak pelak membuat kaum ibu rumah tangga semakin kelimpungan. Seperti yang disampaikan salah seorang ibu rumah atau warga sekitar dengan inisial MS 43 tahun.

Menurutnya beberapa waktu lalu anaknya yang masih remaja saja yang sering berjudi disana. Belakangan dengan adanya mesin jenis slot suaminya juga sudah ikut bermain.

Aparat Terkait Terkesan Tutup Mata
“Saya sangat berharap peran Pemerintah setempat, dan juga peran pihak Kepolisian. Soalnya sebelumnya anak saya saja yang suka berjudi di sana. Awalnya Bapaknya melarang anak kami yang masih bersekolah berjudi disana.

Tapi belakangan sejak adanya penambahan mesin yang katanya jenis mesin slot, suami saya juga sudah ikut-ikutan main,” ungkap MS kepada wartawan, Jumat 02/02/2024.

MS juga mengatakan kalau hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan banyak terjadi perkelahian bahkan perceraian di dalam rumah tangga.

Bahkan menurutnya akan banyak anak yang putus sekolah karena sudah kecanduan bermain judi, serta melakukan tindakan-tindakan kriminal seperti merampok, mencuri dan kriminal lainnya.

Saya khawatir kalau hal ini terus dibiarkan akan banyak rumah tangga yang berantakan karena berkelahi, dan bahkan bisa sampai berujung kepada perceraian,” keluhnya.

Sambung MS, “Bahkan saya sangat khawatir anak-anak akan putus sekolah bahkan bisa saja menjadi penjahat dengan melakukan pencurian, perampokan, dan kriminal lainnya akibat sudah kecanduan berjudi,” ungkapnya.

Untuk itu ia berharap, agar pihak Pemerintah setempat, dan juga pihak Kepolisian untuk cepat melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyedia perjudian di lingkungannya.

Harapan saya Pemerintah setempat dan pihak Kepolisian segera bertindak. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari perjudian itu,” pungkasnya.

Atas kegiatan yang merasakan warga sekitar Kavling Seroja Kanan ini, hingga berita ini dipublikasikan pihak Pemerintah setempat dan juga pihak Kepolisian Polsek Sagulung belum dikonfirmasi oleh wartawan.

Abstract

Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan kejahatan lainnya apabila dibiarkan.

Ternyata pemberantasan perjudian ini tidaklah mudah, hal ini dapat dilihat dari berbagai macam upaya pihak Kepolisian untuk memberantas penyakit masayarakat tersebut, tetapi dari tahun ke tahun pelaku perjudian tetap ada dan bahkan kadang menjadi melonjak tajam apabila ada momen tertentu seperti olah raga dan lainnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok orang.

Penerapan Pasal 303 Bis terhadap para pelaku Judi telah dilaksanakan walau tidak semua para pelaku judi di pidana karena dari keterangan yang diperoleh dan berkasnya yang di kenakan Pasal 303 Bis adalah para penjual atau pengepulnya sedangkan para pemain hanya diberikan sanksi kurungan yang kemudian diberi peringatan kemudian dilepaskan.

Hal ini mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa judi sulit untuk di tumpas sampai pada lingkungan terkecil.Padahal dalam UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dimana dalam Pasal 1 disebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan adanya sanksi pidana yang diperberat dalam Pasal 2 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ini, maka seharusnya seluruh pelaku tindak pidana perjudian diterapkan Pasal 303 KUHP dan juga diterapkan Pasal 303 bis dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Hal ini dilakukan mengingat akibat dari permainan judi tersebut sangat merusak hidup dan penghidupan manusia pada saat ini dan masa yang akan datang.

Sedikitnya pelaku tindak pidana perjudian yang dikenakan hukuman Pasal 303 Bis juga sangat berpengaruh pada peredaran judi itu sendiri.

Banyak faktor yang menyebabkan pelaku tindak pidana judi tidak dipidana salah satu alasannya adalah karena tindak pidana perjudian adalah tindak pidana ringan.

Pemerintah disini harus memikirkan solusi yang lain untuk menanggulangi tindak pidana perjudian yaitu dengan adanya restoraktif justise, yaitu dimungkinkannya hukuman atau sanksi lain bagi para pelaku tindak pidana perjudian seperti denda dan sanksi sosial.”

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *