RajaBackLink.com

Salut “,Konferensi Pers Polres Gowa Berhasil ungkap Kasus Narkoba. 

Salut “,Konferensi Pers Polres Gowa Berhasil ungkap Kasus Narkoba. 

 

Star7 Tv- Koferensi Pers yang di adakan di area spot payung Polres Gowa berjalan langcar yang mana kegiatan tersebut mengungkap kasus narkoba yang di hadiri langsung Kasat narkoba Polres Gowa”Iptu Syarifuddin.
bersama (Plt) Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu bersama para anggota personil dan juga para tersangka.pada gelar perkara tersebut membahas masalah pengungkapan kasus jenis narkotika maupun penyalahgunaan pengedarannya,

Yang masuk pada daftar G pada hari Rabu tanggal (31/1/2024) sekira jam 17:30 WITA.dalam Konferensi pers ada dua Perkara yang di gelar pertama terkait masalah penyalahgunaan dan Peredaran berdasarkan laporan polisi Waktu Kejadian dan penangkapan 22.00 Wita bertempat pinggir jalan kelurahan Romangpolong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan tersangka yang bernama Sofyan alias iman laki-laki umur 25 tahun alamat sementara jln abdullah Kelurahan romangpolong Kec: Somba Opu Kab:Gowa Sulsel adapun kronologisnya pada selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam 22.00 Wita

Bertempat di pinggir jalan Yasin Limpo Taman Polong Kecamatan Somba Opu kabupaten Gowa saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di temukan satu lembar kertas berwarna putih.

Barang bukti tersebut langsung di amankan disita yang di dalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja Golongan 1 setelah dilakukan penggeledahan ditemukan lagi satu pelaku bernama firman bersama ganja yang di kemas dalam kemasan bungkusan kopi sehingga total dari barang ganja tersebut di perkirakan berjumlah kurang lebih 900 gram pada kejadian tersebut.

adapun motifnya untuk dijual kepada orang lain agar mendapatkan keuntungan, sementara barang haram  tersebut di dapat melalui modus  komunikasi melalui handphone WhatsApp dan IG dan untuk pengirimannya melalui jasa kurir j&t dan pasal yang di sangkakan ayat 1 Pasal undang-undang nomor tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun atau maksimal 20 tahun pengjara dan pidana denda paling sedikit 1 miliar Pungkas Kasat Narkoba Polres Gowa,

“,Iptu Syarifuddin.Saat jumpa Pers bersama awak media Jl. Syamsuddin Tunru No.58, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (Kul indah) melaporkan dari Gowa

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *