RajaBackLink.com
Daerah  

Kajian FORWATU: Opsi Pernyataan Sikap Di gelar kemudian Mossi Tidak Percaya Di Siapkan

Kajian FORWATU: Opsi Pernyataan Sikap Di gelar kemudian Mossi Tidak Percaya Di Siapkan

Star7tv.com – Lebak – Puluhan Pimpinan Ormas yang tergabung dalam Forum Warga Bersatu untuk BANTEN melakukan kajian hukum menyoal Kasus Tanah JAYASARI yang telah memasuki tahapan Gelar Perkara Pidana yang akan digelar pada Jum’at 29 September 2023 esok

Dua opsi yang akan dilakukan oleh FORWATU melihat proses hukum terkesan inkonsisten dari beragam kasus yang dituduhkan.

Opsi yang akan digelar sebelum diputuskan ialah FORWATU mendesak agar proses hukum menjadi Gugatan Perdata melihat indikator tersebut telah cukup dilakukan oleh pihak yang telah menitipkan sejumlah uang pada Akad Jual beli.

“Pihak pembeli berhak menguggat penjual karena penjual telah menerima sejumlah uang dengan niatan (akad) jual beli namun ditengah Penjual melakukan upaya pelaporan terhadap pembeli dengan dalih Penyerobotan. Padahal jika niatannya sudah mau djual tinggal melakukan upaya permohonan pelunasan bukan Pelaporan. Nah, dengan dasar itu si Pembeli bisa melaporkannya sebagai tindak wanprestasi atas proses niatan jual beli lahan.” Papar Arwan.

Arwan yang juga ketua umum Kamp Banten juga menegaskan bahwa Proses hukum yang terjadi seyogyanya sudah SP3 di Polres Lebak namun dibuka kembali karena dorongan dari Aksi Massa yang digelar sekelompok orang.

“Dalam pernyataan tertulis Saya, Saya mencatat proses hukum tidak boleh dibuka kembali karena sudah SP3 karena Lokus dan Peristiwa yang sama dan ini bisa Yurisprudensi.” Ungkap Arwan.

“Untuk kasus pidana dengan tempus dan locus delicti yang sama, yang menurut Fitriati sudah seharusnya perkara ini tidak bisa diusut kembali. Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, locus dan tempusnya sama, maka pengertiannya adalah perkara yang sama. Karena itu, kasus ini tidak bisa disidik kembali. Ini menurut pakar hukum yang saya Adopsi sebagai sebuah pernyataan Sikap” Tambah Arwan.

Opsi yang diambil hasil diskusi dari unsur pimpinan FORWATU ialah melakukan Pernyataan sikap bukan mengambil Opsi Mossi Tidak Percaya terhadap Penegak Hukum.

“Opsi tidak percaya akan dilakukan jika kemudian ada yang dijadikan tersangka yang substansi nya tidak terlalu dipersoalkan dalam kasus tanah yang sudah menasionali ini.” Pungkasnya!

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *