RajaBackLink.com

Di duga PT Zamrud Primakarya tak mengatongi izin setelah aparat ASN bidang tata ruang lingkup PUPR Gowa Meninjau lokasi.

Di duga PT Zamrud Primakarya tak mengatongi izin setelah aparat ASN bidang tata ruang lingkup PUPR Gowa
Meninjau lokasi.

Star7 Tv Gowa-Setelah Camat Barombong Gowa, bersama Sekcam, Barombong Gowa, turun ke lokasi bersama aparat ASN bidang tata ruang, di lingkup PUPR Gowa, berjumlah 5 Orang ternyata hasil pemeriksaannya bidang tata ruang PT Zamrud Primakarya tidak mengantongi Isin Pendirian Bangunan (IPB) Kamis (15/9/2023).

Perlu di ketahui, Wewenang Camat Barombong Gowa, Abd Rahman, SSTp. juga adalah sebagai PPAT atau Kepala Desa, yang ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang membuat akta oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa.

Karena itu, seluruh urusan-urusan tanah yang ada di wilayah kami, baik lahan kapling dan laham perumahan tentu kami harus berhati hati melakukan penandatanganan supaya menghindari masalah masalah dikemudian hari.

Memang perusahaan PT. ZAMRUD PRIMAKARYA, Yulius, Zamrud Residence memiliki perumahan BTN bersunsidi lokasi Tabbing Jai desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Gowa, kuat dugaan tidak kantongi Isin Pendirian Bangunan (IPB)

Tapi saya juga pertanyakan, ada apa perusahaan PT. ZAMRUD PRIMAKARYA, Yulius, Zamrud Residence memiliki perumahan BTN bersubsidi dan punya Kantor dan lengkap Pegawainya, lalu yang di suruh adalah Wartawan ? untuk datang mengurus surat Keterangan tidak bersengketa (Suket) dan urusan lainnya.

Perlu diketahui, untuk urusan sebanyak 8 bidang namun dari 8 bidang ini yang dimaksud Camat Barombong Gowa, boleh dikategorikan di situ cuma 7 bidang

 

Karena bidang satunya dimaksud itu saya belum bisa mengatakan bahwa itu diperbolehkan Karena itu adalah Fasilitas Umum (Fasum), “tandas, Camat Barombong Gowa, Abd Rachman SSTp, (Kul indah)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *