RajaBackLink.com

Gawat! Usaha Produksi Batu Milik Tjin Sin Jung Belum Bayar Retribusi Pajak Sudah 5 Tahun.

Gawat! Usaha Produksi Batu Milik Tjin Sin Jung Belum Bayar Retribusi Pajak Sudah 5 Tahun.

 

Star7tv.Com |Bengkayang  -Kalbar-, CV Alam Jaya diduga Nunggak Retribusi Pajak sekitar 5 tahun lamanya. Perusahaan yang berada dan bernaung diKabupaten Bengkayang tentunya yang bergerak bidang pengelohan Batu Granit saat ini tidak lagi beroperasi lagi lantaran Pajak Retribusi sudah 5 tahun lamanya nunggak tidak terbayarkan.

 

Sementara informasi dilapangan bahwa Perusahaan CV Alam Jaya yang beralamatkan di jalan Sanggau Ledo,Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang yang pemiliknya biasa dengan akrab di sapa Pak Ajung (Tjin Sin Jung) dimana perusahaan tersebut sudah di alihkan atau take over ke pihak kedua,tentunya selama 5 tahun berapa kerugian pemerintah kabupaten bengkayang dari sektor retribusi pajak,Jumaat 26/05/2023.

 

Badan Pendapatan Keuangan Pengelolaan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bengkayang melalui Kasubid Heri Indrasani kepada sejumlah wartawan bengkayang, Kamis (18/05/2024), mengatakan, bahwa selama ini terhitung sudah 5 tahun CV Alam Jaya tidak pernah membayar pajak mineral bukan logam dan produksi batu yang dikelola untuk membangun jalan”,Ucap Heri Indrasani kepada Awak media.

 

Lanjutnya,Heri kepada awak media juga mengatakan sebelumnya kami dari Dinas BPKPAD Kabupaten Bengkayang sudah melakukan upaya penagihan dan tentunya kami juga sudah menyurati pihak perusahaan CV Alam Jaya sebelum adanya Take Over”,Kata Heri Indrasani Kasubid BPKPAD Bengkayang.

Selanjutnya,Terkait informasi Perusahaan CV Alam Jaya yang memproduksi batu Pecah Granit dengan ukuran 0,5,1×2 dan lain-lainnya. Pada dasar kami Dinas BPKPAD Kabupaten Bengkayang saat ini merasa kecolongan dan kita terus mencoba mecari di data CV Alam Jaya ternyata tidak kami temukan. Bahkan IUP nya juga tidak ditemukan.

 

Heri Indrasani juga mengatakan ada banyak Aquari-Aquari dibengkayang beroperasi yang selama ini tidak memilik ijin. Dan terkait galian C itu adalah kewenangan Pemerintah daerah .

 

Sementra dari hasil investigasi Awak Media ini dilapangan perusahaan tersebut memproduksi LPA dan LPB.

 

Kembali Awak media ini mencoba menghubungi Kasubid BPKPAD Heri Indrasari. Selamat siang bg rinto, maaf td lg jumatan, karna minggu lalu saya dan pak kaban DL ke jakarta mungkin untuk penagihan aktif kami mulai senin lusa bang

 

Utk surat tagihan sdh keluar surat teguran pertama, sampai trguran ke III ngak diindahkan baru kami turunkan tim terpadu termasuk Perijinan dan Satuan Polisi Pamong Praja Bengkayang”,Tuturnya Heri Indrasari.

 

Isi surat tagihannya itu kami minta laporan produksi penjualan dari tahun 2021.

 

Terpisah,awak media mencoba mewawancarai langsung Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkayang Benydiktus Boloari,.ST,.kepada awak media mengatakan jadi sekilas yang saya tau tentang CV Alam Jaya,secara persisnya saya belum melihat dokumen ijinnya.

 

Karena terkait masalah Tambang ini semenjak tahun 2017 sudah kan menjadi kewenangan dari Pusat dan kalau tidak salah tahun lalu sudah di limpahkan ke Pemerintah Provinsi yang artinya semua terkait tentang penerbitan perijinan ada di Provinsi”,Kata Beny.

 

Terakhir kali saya lihat dan saya dapat info saya melihat dokumennya CV Alam Jaya ijinnya sudah diperpanjang lagi,dan juga terindikasi mereka pemilik awal perusahaan sudah melakukan take over,bahkan sampai saat ini kami pihak Dinas Perijinan belum mendapatkan informasi terkait ijin CV Alam Jaya”,Pungkasnya Beny.

 

Kepada Instansi Terkait yang ada dikabupaten bengkayang untuk dengan segera melakukan tindakan yang di anggap perlu hingga sampai dengan melakukan penyegelan.

 

 

Penulis : RA/IJ/YLR

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *