RajaBackLink.com

Lagi² … Dugaan Oknum Perusahaan PT. Socfindo Lakukan Penganiyaan Terhadap Warga Masyarakat Desa Suka Makmur

Lagi² … Dugaan Oknum Perusahaan PT. Socfindo Lakukan Penganiyaan Terhadap Warga Masyarakat Desa Suka Makmur

Star 7tv.com Aceh

Aceh Singkil – Atjeh Terkini Warga Masyakat Desa Suka Makmur Korban Keji Penganiyaan yang dilakukan oleh oknum Perusahaan PT. Socfindo Lae Butar pada hari Kamis (2/3/2023 sekitar pukul 18 WIB dilokasi Perkebunan Perusahaan PT. Socfindo Lae Butar.

Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Bukti Laporan (SKTBL) Nomor:35 /lll/2023/SPKT SATRESKRIM/ POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH pada tanggal 03 maret 2023 di Resort POLRES Aceh Singkil.

Berinisial SR warga Desa Suka Makmur – Kecamatan Gunung Meriah – bersama dengan Kuasa Hukumnya Muhammad Safar. S.Sy. CPCLE. CML. CPM telah membuat Laporan Pengaduan ke SPKT Polres Aceh Singkil tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan oleh oknum Karyawan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Socfindo Lae Butar – Kec Gunung Meriah – Aceh Singkil.

Muhammad Safar S.Sy. CPCLE. CML. CPM Jumat (17/3/2023) Sebagai Kuasa Hukum Korban tentang adanya Dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Karyawan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Socfindo Lae Butar yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Jo 170 KUHPidana. Tegas Muhammad Safar.

Saya berharap dan serta meminta kepada APH Penegak Hukum Bapak Kapolres Aceh Singkil. Cq. Bapak Kasat Reskrim Serta Bapak Kanit Pidum Polres Aceh Singkil, untuk menindak tegas dan mengecam atas perbuatan keji serta tidak manusiawi yg melakukan Penganiayaan tersebut. Lanjut Kuasah Hukum Korban Muhammad Safar memohon kepada APH Penegak Hukum Wilayah Hukum Polres Aceh Singkil agar segera memanggil, Memeriksa Dan memproses para pelaku Penganiyaan terhadap saudara berinisial SR yang dilakukan oleh oknum Perusahaan PT Socfindo Lae Butar tersebut, supaya agar tidak semena-mena dengan masyarakat dan rakyat kecil hanya mencari dan menghidupi keluarga ya serta tidak main hakim sendiri kalo pun Korban melakukan kesalah atau perbuatan hukum, karena di situ sudah jelas korban tersebut tangan di borgol tampak bekas dan luka luka di bagian tubuh korban, serta diinjak2 badan nya, dan dibenturkan kepala nya.

“Hal ini informasi dari masyarakat Kecamatan Gunung Meriah sudah sering di lakukan oleh oknum Perusahaan PT Socfindo Lae Butar Tindak Pidana Penganiyaan bahkan pernah dilakukan kepada kaum hawa (Perempuan)”

Maka itu Muhammad Safar., S.Sy., CPCLE., CML., CPM kuasa hukum korban berharap agar Aparatur Penegak Hukum segera memamanggil Dan memproses sesuai dengan Hukum KUHPidana di Indonesia ini, semua orang berhak mendapatkan keadilan dan semua warga Indonesia sama Dimata hukum. Tegas Muhammad Safar []

 

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *