RajaBackLink.com

Permasalahan PT. JO, Mitra Dan TBBR Telah Selesai Dimediasi Bupati Sebastianus Darwis SE. MM Dan Perusahan Kembali Beraktifitas 2022

Permasalahan PT. JO, Mitra Dan TBBR Telah Selesai Dimediasi Bupati Sebastianus Darwis SE. MM Dan Perusahan Kembali Beraktifitas 2022

 

Star7tv.com Bengkayang Monterado Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat (selasa 05/07/2022). Permasalahan PT. JO dengan Mitra dan TBBR telah dimediasi dengan baik oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis di ruang kantor Bupati.

 

Kronologi :

Sejak tahun 2009 PT. JO masuk ke desa goa boma dan Desa Serindu ingin bekerja sama dengan masyarakat untuk membuka perkebunan sawit, Saat itu direktur utamanya adalah Yopi Hendra Dijaja dengan pola bagi hasil 80-20, lalu kemudian disepakati kedua Desa untuk bekerja sama. Kemudian di tahun 2015 mereka mendirikan koperasi dengan nama Sejaguk Kamaruk Ketua Koperasi Pak Sumadi kemudian mereka bersepakat merubah pola pembagian hasil menjadi 70 – 30. Sahut Sumadi

 

Direktur PT. JO Ibu Yenny menuturkan kepada wartawan media ini bahwa pada tahun 2017 Manajemen Yopi Hendra Dijaja tidak mampu mengelolah kebun sawit, dimana kebun sawit menjadi hutan sawit dan tidak terawat dengan baik, lalu meminta Pengusaha yang bernama San Ho untuk joint partner Mengembangkan kebun ini.

 

Masih Yenny demikian sapaan akrabnya setelah kerja sama atau joint partner dengan bapak Yopi Hendra Dijaja manajeman dibawah asuhananya bergerak dan bekerja membersihkan dan merawat kebun sawit ini yang tadinya hutan sawit menjadi kebun sawit, mulai terlihat bagus sawit diberi pupuk sesuaai standar perkebunan. Jelasnya

 

Persoalan bermula ketika itu koperasi yang diketuai Bapak Sumadi mengajukan ke pihak PT. JO tahun 2018 untuk diberi pinjaman ke anggota koperasi (Mitra) karena hampir 4 tahun mitra belum menerima hasil bersih kebun. Kemudian PT. JO dan Koperasi membuat addendum untuk mengajukan pinjaman ke bank karena masih diatur dalam MoU pasal 14 ayat 2, setelah disepakati pihak PT. JO mengajukan pinjaman ke Bank. Hasil pinjaman uang bank diperuntukan untuk pembenahan pembangunan kebun dan diberikan pinjaman ke mitra dengan total Rp. 2.850.000,- itupun dibayar sama-sama dari hasil panen kebun dengan pola 70 – 30. Ucap Sumadi

 

Ketika itu ketua koperasi Sejago Kamaruk adalah Sumadi wakil ketua Suin sekertaris Haironi Jois bendahara Nurhahayati sampai tahun 2022. Tahun 2022 Jonianto merubah pengurus keporasi dengan meminta ketua yang lama Pak.Sumadi menanda tangani surat pengunduran diri sebagai ketua. Lalu dipilih secara aklamasi di kantor camat Monterado terpilih sebagi Ketua Liukun wakil ketua Jonianto dan bendahara Nurhayati, dalam hitungan minggu wakil ketua Jonianto (Joni) mengundurkan diri dari pengurus koperasi dan mulai saat itu dia mempermasalahkan dan mempengaruhi mitra yang lain untuk menolak Addendum.

 

Kemudian tanggal 23 April 2022 pihak Joni Cs mendatangi, menyerang bahkan merusak Camp/Mess PT. JO dimana tuntutan mereka menolak addendum dan dikembalikan ke MoU. Pihak PT. JO mencoba menjelaskan kepada pihak Joni Cs bahwa jika kita ikuti MoU maka kebun sawit kita akan tetap jadi hutan sawit bagaimana kebun itu bisa sehat dan bertumbuh, tapi pihak Joni Cs tetap tidak menerimanya. Tegas Sumadi

Kemudian rabu tanggal 22 juni 2022 Joni Cs bersama TBBR yang diketuai Yoseph Erbito MT mendatangi camp/mes PT JO untuk melakukan aksi damai dan menyampaikan beberapa tuntutan salah satunya menolak addendum dan dikembaalikan ke MoU. Aksi damai menghasilkan aktifitas perusahaan ditutup dan diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk dimediasi.

 

Tanggal 23 Juni 2022 permasalahan ini dibawah ke Pemerintah Daerah untuk fasilitasi mediasi dan saat itu dimediasi oleh Bupati Sebastianus Darwis SE. MM diruangannya. menghasilkan dan memutuskan untuk diadakan agenda pertemuan di tanggal 29 Juni 2022 untuk mengundang para pihak.

 

Sementara itu Bupati Sebastianus Darwis SE. MM dengan tegas meminta agar para pihak PT. JO, Mitra dan TBBR supaya segera menyelesaikan permasalahan ini dan jangan berlarut-larut dan segera membuka adat agar karyawan dapat bekerja lagi. Serta meminta semua elemen agar memberikan rasa aman kepada investor atau pengusaha yang telah menanamkan investasinya di bumi sebalo ini. Akhirnya dalam pertemuan hampir 3 jam di ruang Bupati menghasilkan kesepatakan bersama untuk diselesaikan.

 

Dalam mediasi diruang Bupati Ketua DPC TBBR Yoseph Erbito MT. Menyampaikan kepada forum agar lain waktu jika pihak perusahaan membuat kebijakan agar selalu mengikuti semua aturan atau regulasi. Sahutnya

 

Bupati Sebaatianus Darwis SE. MM mengucapkan ucapan terima kepada semua steckolder yakni, Polres, Kejaksaan, TBBR, PT. JO, Kuas Hukum, Koperasi dan semua Forkopimda yang telah mengambil bagian dalam mediasi ini. Ucapnya

 

Yeni selaku direktur PT. JO juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Bengkayang, Kepolisian, Kejakaan, Kuasa Hukum, TBBR dan Forkopimda dan Forkopimcam yang pada hari ini sabtu tanggal 02 Juli 2022 telah dibuka adat dan pihak perusahaan dapat beraktifitas kembali serta permasalahan yang dialami kemarin telah selesai. Ucapnya.

 

Reporter: Subiarto

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *