RajaBackLink.com

Perusahaan/worshop pembuatan tengki di desa Tarahan diduga tak mengantongi izin dari pemkab lamsel

Perusahaan/worshop pembuatan tengki di desa Tarahan diduga tak mengantongi izin dari pemkab lamsel

Star7Tv.com. Lampung selatan

Katibung, Tarahan,-  lagi lagi temuan tim media, diduga  ada nya perusahaan yang tak mengantongi izin berdiri di desa Tarahan katibung kabupaten Lampung Selatan.

 

Perusahaan yang melakukan aktifitas pembuatan tengki di desa Tarahan yang di akui oleh salah satu pekerja bahwa lokasi nya hanya sewa dan memiliki kegiatan produksi tengki setelah selesai tengki tengki di angkut ke bandar Lampung.

 

Dalam pantau an awak media pun di lokasi perusahaan/worshop tak nampak papan nama perusahaan dan tidak ada bendera atau pun bendera pusaka serta bendera K3 layak nya perusahaan.

 

Saat tim mengkonfirmasi kepada salah satu warga bahwa izin lingkungan telah habis sekitar satu bulan yang lalu.

 

Kepala desa Tarahan pun menjelas kan kepada media diduga  bahwa izin lingkungan nya sudah habis.

 

Perwakilan perusahaan atau worshop (Dodi )  menjelas kan bahwa di lokasi worshop hanya merakit tengki setelah selesai tengki di bawa ke bandar Lampung.

 

Perwakilan perusahaan pun saat di konfirmasi menjelaskan bahwa perusahaan tempat ia berkerja sudah mengantongi izin dari pemerintah, namun saat di tanya apa kah izin di keluarkan Pemkab Lampung selatan

Tidak ada respon sama sekali dari perwakilan perusahaan (Dodi ) “pungkas tim yang mengkonfirmasi”

 

Tim media berharap pemerintah kabupaten Lampung Selatan turun untuk mengecek dugaan perusahaan yang tak mengantongi izin.

Perusahaan/worshop pembuatan tengki di desa Tarahan diduga tak mengantongi izin dari pemkab lamsel

Katibung, Tarahan,- lagi lagi temuan tim media, diduga ada nya perusahaan yang tak mengantongi izin berdiri di desa Tarahan katibung kabupaten Lampung Selatan.

Perusahaan yang melakukan aktifitas pembuatan tengki di desa Tarahan yang di akui oleh salah satu pekerja bahwa lokasi nya hanya sewa dan memiliki kegiatan produksi tengki setelah selesai tengki tengki di angkut ke bandar Lampung.

Dalam pantau an awak media pun di lokasi perusahaan/worshop tak nampak papan nama perusahaan dan tidak ada bendera atau pun bendera pusaka serta bendera K3 layak nya perusahaan.

Saat tim mengkonfirmasi kepada salah satu warga bahwa izin lingkungan telah habis sekitar satu bulan yang lalu.

Kepala desa Tarahan pun menjelas kan kepada media diduga bahwa izin lingkungan nya sudah habis.

Perwakilan perusahaan atau worshop (Dodi ) menjelas kan bahwa di lokasi worshop hanya merakit tengki setelah selesai tengki di bawa ke bandar Lampung.

Perwakilan perusahaan pun saat di konfirmasi menjelaskan bahwa perusahaan tempat ia berkerja sudah mengantongi izin dari pemerintah, namun saat di tanya apa kah izin di keluarkan Pemkab Lampung selatan
Tidak ada respon sama sekali dari perwakilan perusahaan (Dodi ) “pungkas tim yang mengkonfirmasi”

Tim media berharap pemerintah kabupaten Lampung Selatan turun untuk mengecek dugaan perusahaan yang tak mengantongi izin.

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *