RajaBackLink.com

Di Duga Kuat Penyimpangan SOP Bank BPR Parung Panjang Merugikan Nasabah nya

Di Duga Kuat Penyimpangan SOP Bank BPR Parung Panjang Merugikan Nasabah nya

Star7Tv.com DEPOK — Heboh bisik – bisik tetangga soal adanya dugaan kuat penyimpangan SOP yang bisa merugikan nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Parung Panjang akhirnya tercium aroma tak sedap. BPR berbasis kerakyatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat ini akhirnya tak bisa mengelak ketika dikonfirmasi awak media.

Dengan begitu, Direktur PD BPR LPK Parung Panjang, M. Roby Binarta dianggap tak mampu menjalankan manajemen dan visi untuk mewujudkan Bank Perkreditan Rakyat yang kompetif dengan rating sehat serta efisien, mendukung sektor usaha kecil dan micro guna mencapai ekonomi yang berbasis kerakyatan oleh salah satu nasabah.

Ketika di konfirmasi wartawan, justru manajemen PD BPR menuduh akan diperas. Pernyataan oknum PD BPR Parung Panjang yang tidak memiliki etika itu akhirnya ramai dibicarakan para intelektual jurnalis.

“Kami dituduh memeras Pejabat BPR, padahal kedatangan kami ke kantor mereka jelas menjalankan profesi atas aduan masyarakat. “Kata Jennifer (wartawan JP) ketika menemui Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia sekaligus pimpinan redaksi media jejakprofil Kamis (23/6/2022) pagi.

Tuduhan yang sangat keji itu tentunya telah melukai profesi wartawan dalam mencari kebenaran untuk sebuah pemberitaan. Dihadapan Ketum FWJ Indonesia, Jennifer membeberkan dugaan nasabah terhadap penyimpangan SOP PD BPR LPK Parung Panjang yang bisa mengakibatkan kerugian Nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Parung Panjang cabang Sawangan Depok.

Atas peristiwa itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan merilis melalui siaran Pers nya di Jakarta, Kamis (24/6/2022) siang.

Opan menilai sikap dan perlakuan oknum pejabat BPR Parung Panjang cabang sawangan Depok telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang Undang Keterbukan Informasi Publik (KIP). “Ini bukan persoalan kecil, menuduh wartawan yang sedang menjalankan tugasnya dengan tuduhan yang tak mendasar dan tak beretika adalah bentuk diskriminatif dan pelecehan profesi. “Jelas Opan.

Opan membenarkan Jennifer menemui dirinya untuk mengadukan perlakuan oknum pejabat BPR Parung Panjang kepada dirinya, dan menjelaskan dengan rinci problem nasabah dan fungsi profesi jurnalis serta memberikan keterangan informasi dan memperlihatkan berkas kasus – kasus yang diperbuat BPR Parung Panjang Cabang Sawangan Depok.

Jennifer juga menyebut bahwa sebelumnya dia telah melakukan konfirmasi kepada Sudrajat selaku kepala Cabang PD BPR LPK Parung Panjang Cabang Sawangan Depok di dampingi Rizki Permana yang mengaku sebagai orang pusat BPR LPK Parung Panjang serta Sondang yang juga mengaku sebagai rekan dari karyawan BPR LPK Parung Panjang pada (8/6/2022) lalu.

Kedatangan Jennifer dan beberapa rekan media lain nya untuk konfirmasi terkait Standar Opersional Prosedur (SOP) pelayanan terhadap nasabah. Sudrajat tidak mau menjelaskan dikarenakan kode etik yang berlaku di BPR LPK Parung Panjang dan pertanyaan tim awak media dialihkan ke pembicaraan lain oleh Rizki.

“Dulu saya pernah jadi director di radar jamannya saya jadi wartawan bang Somad redaktur saya tuh, yang sekarang jadi DirOp PDAM, bagi temen – temen media yang mau bersinergi ya sudah iklan saja, ya kita pahamlah,” ulas Rizki yang mengaku sudah pernah dua kali UKW dan namanya masih terdaftar di PWI.

Ketika ditanya terkait komplain nasabah, Rizki mengatakan, komplain nasabah, harus tertulis bila lisan akan dibuatkan berita acara komplainnya untuk di sampaikan ke kantor pusat. “Karena hingga saat ini belum pernah ada komplain nasabah disini, kalau komplainya ke pusat kami tidak tahu atau jika ada nasabah yang merasa di rugikan silahkan mengambil jalur hukum,” tambahnya.

Konfirmasi berlanjut pada hari Kamis (9/6/2022). Awak media menjumpai Direktur Utama (Dirut) BPR LPK Parung Panjang M. Roby B. Konfirmasi diawal terkait SOP pelayanan terhadap nasabah mengenai keluhan nasabah harus tertulis atau lisan Dirut balik bertanya, “kalian ini posisisnya sebagai kuasa nasabah atau wartawan? “Ketus Dirut BPR LPK Parung Panjang

Dalam hal ini, pendapat Hukum Advokat dan Legal Consulant Service atau pelayanan terhadap nasabah adalah hal utama dan sangat penting dalam setiap perusahaan baik swasta maupun pemerintah.

Komplainan nasabah baik itu kecil maupun besar harus segera disikapi, customer/nasabah/debitur adalah orang yang menggaji para karyawan, perusahaan hanya mengelola keuangan saja, untuk itu sangatlah penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah/debitur, tanpa nasabah/debitur perusahaan besar sekalipun tidak akan maju dan akan menemui kebangkrutan (gulung tikar).

Akhirnya terkuak juga, dari hasil penelusuran tim investigasi wartawan bahwa telah di duga kuat pelanggaran PD BPR LPK Parung Panjang yang menyalahi SOP pelayanan terhadap nasabah/debitur. Ini bukti ketidak puasan nasabah terhadap PD BPR LPK Parung Panjang.

Hal itu terungkap dengan adanya bukit bukit dan wawancara dari beberapa nasabah terkait

*Kronologis Peristiwa Munculnya Bahasa Wartawan Memeras*

Jum’at, (17/06/2022) kemarin, Seusai makan siang, para awak media melintas jalan Abdul Wahab dan melihat salah satu mobil yang sudah tidak asing, tim bergerak masuk ke PD BPR LPK Cabang Sawangan, dan di dalam ada seorang Debitur yang sedang marah – marah menagih janji pihak BPR LPK Parung Panjang cabang Sawangan Depok, Namun tidak ada satu orangpun pejabat BPR kala itu.

Salah satu awak media Juna dari media Raya news tiba – tiba di telepon melaui panggilan Whatsapp oleh Rizki Permana karyawan PD BPR LPK Parung Panjang. Dengan nada tinggi rizki marah – marah dan mengatakan semuanya saya lihat dari CCTV, suara yang di lound speker terdengar jelas.

Awak media menanyakan katanya kemarin tidak pernah ada komplain nasabah, namun kenyataannya ada, berarti pihak BPR juga sudah melakukan pembohongan publik, kemarahan Rizki semakin menjadi – jadi dan mengatakan, “ini pemerasan, “lantang Rizky yang ditirukan jennifer.

Mendengar kabar tak sedap dari seorang wartawan yang dituduh melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat Bank Perkreditan Rakyat Parung Panjang Cabang Sawangan Depok Jawa Barat. Sontak mendapatkan perhatian khusus dari kalangan advokat, salah satunya adalah Eva Pattinasarany selaku Advokat dan Legal Consultant pada Kantor Hukum Suci Madio & Associates yang beralamat di Jalan Raya Altenatif Cibubur.

Dirinya merasa prihatin atas tuduhan pemerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas profesinya. “Saya turut prihatin atas apa yang terkadang dialami oleh teman-teman wartawan dalam menjalankan profesinya yang tidak sedikit dianggap negatif oleh beberapa kalangan,” ujar Eva dalam keterangannya memberikan pendapat hukum melalui tulisan singkatnya yang diterima redaksi, Rabu (22/6/2022).

Menurut Eva, kehadiran pihak media sangat berperan penting dalam menyajikan berita aktual sebagai konsumsi publik bagi kalangan luas.
“Saya mengingatkan kita semua bahwa hadirnya pihak media dapat mempermudah kita untuk mengetahui apa yang sedang terjadi di kalangan masyarakat secara nyata, factual dan akurat tentunya,” tegas Eva.

Lebih lanjut, perempuan asal Maluku ini menegaskan bahwa setiap wartawan yang menjalankan tugas peliputan, tentu dilindungi Undang Undang Pers yakni UU No. 40 Tahun 1999 dan berlaku untuk semua kalangan wartawan yang mentaati etika jurnalistik.

“Tentunya dalam melaksanakan tugasnya guna untuk memperoleh informasi yang faktual, nyata dan dapat dipercaya. Nah, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, bahkan perampasan alat kerja, serta tidak boleh dihambat/diintimidasi oleh pihak manapun. Dan karya jurnalistik ini dilindungi dari segala bentuk penyensoran,” paparnya.

Potensinya kata Eva sangat dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diadukan pelaporannya.
Eva menerangkan, bila menyangkut tuduhan yang tanpa bukti mendasar, mengacu kepada Pasal 311 ayat (1) KUHP dan ancaman kurungan penjara selama 4 (empat) tahun.

Sedangkan dalam hal Penghinaan, dapat dikenakan Pasal 310 KUHP.
Untuk upaya hukum lebih lanjut, ia menyarankan, sebaiknya teman-teman media dapat melayangkan Surat Teguran/Somasi terlebih dahulu untuk melihat etikad baik dari si pelaku dan agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Apabila diabaikan, dapat menempuh upaya hukum yang lebih formil, yaitu membuat Laporan Kepolisian tentang apa yang teman-teman wartawan alami disertakan bukti faktualnya terhadap penyidik agar dari Kepolisian dapat menindaklanjuti pelaporan teman-teman wartawan. “Ungkapnya.

Sementara, pihak yang melontarkan tuduhan pemerasan terhadap wartawan tersebut telah meminta maaf melalui pimpinan BPR LPK Parung Panjang cabang Pancoran Mas Sawangan Depok.

“Atas kejadian kemarin, saya mewakili yang bersangkutan dan selaku pimpinan BPR Cabang Pancoran Mas meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan rekan kami, saya sudah ketemu dan sudah saya bicarakan dan sampaikan, dia juga minta maaf. Rizki sudah saya kasih pengertian bahwa Robby, Rizki dan Ajat itulah sumber – sumbernya yang bisa memberikab informasi valid terkait BPR. Itu dari mereka, jadi profesional aja dulu gitu maksudnya. Mungkin istilahnya psikologis yang terucap mendadak, ga ada niat, keceplosan mungkin ya. intinya itu saja karena lagi stres semua itu orang. “Beber Gunawan Kepala Cabang PD BPR LPK Parung Panjang, Pancoran Mas Depok, Jawa Barat melalui via telpon pada Rabu (21/6/2022).

Sampai dengan pemberitaan ini diterbitkan, Rizki Permana mengklaem tidak mengakui hal tersebut di atas.

Bagas Ariebowo

Rilis resmi FWJI

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *